
Kemenag Parimo Apresiasi IPIM Sulteng Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Imam Masjid

Ket:
Parimo (Kemenag Sulteng)- Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada pengurus IPIM Provinsi Sulteng yang telah melaksanakan kegiatan Workhsop di Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini disampaikan Kasubbag TU, Mappease, yang hadir mewakili Kepala Kemenag Parimo.
IPMI (Ittihad Persaudaraan Imam Masjid Provinsi Sulawesi Tengah) menggelar Workshop Peningkatan Kompetensi Imam Masjid se Kabupaten Parigi Moutong, Minggu, 12 Desember 2021, Bertempat di Aula Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong.
Mappeasse mengungkapkan bahwa seorang imam adalah pemimpin di masyarakat, sehingga harus lebih baik dari masyarakat umum lainnya. Menurutnya Imam harus lebih memiliki pemahaman keagamaan terhadap kajian-kajian islam, tentang cara atau metode membaca Alqur’annya.
“Seminar seperti ini sangatlah penting bagi para imam masjid, agar dapat menambah wawasan tentang hukum-hukum bacaan Alqur’an atau pun yang berkaitan dengan tugas imam lainnya. Kita berharap melalui workshop, dapat meningkatkan kualitas imam masjid sebagai pemimpin jamaah,” imbuhnya.
Workshop dibuka oleh Bupati Parigi Moutong yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H Samin Latandu, yang di hadiri Kasubbag TU KanKemenag Parimo, PP IPIM pusat, ketua PW.IPIM Sulawesi Tengah, Ketua PD. IPIM Kabupaten Parigi Moutong.
Mewakili Bupati, Samin Latandu mengatakan menjadi imam masjid memiliki tugas yang tidak mudah, pasalnya imam masjid tidak hanya memiliki peran dalam membimbing masyarakat akan tetapi mereka dituntut menghadirkan kesejukan ditengah umat karena menjadi seorang imam harus bisa menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat. Samin berharap melalui organisasi IPIM, para imam masjid mampu berperan penting dalam membangun serta membina akhlak masyarakat.
“Mewakili pemerintah saya mengimbau kepada seluruh pengurus masjid atau dewan masjid agar selalu bersinergi dan menjalin kerjasama dalam mengelola dan menata kebutuhan maupun menyelesaikan permasalahan umat dengan nafas keagamaan yang sinergis dengan pemerintah daerah,” tutup Samin.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029