
Lewat Itsbat Nikah, Kakankemenag Harap Pasutri Dapatkan Identitas Hukum

Ket: Sidang Terpadu Istbat di Kantor Kecamatan Palu Barat
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kementerian Agama Kota Palu bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palu dan Pengadilan Agama Palu melakukan sidang terpadu Istbat nikah di Aula Kantor Camat Palu Barat, Kota Palu, Jum’at (26/11).
Sidang Itsbat ini diikuti 49 pasang suami istri, sehingga nantinya perkawinannya dapat diakui secara hukum agama dan hukum negara.
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, yang berkesempatan memberikan sambutan memberi apresiasi terhadap Wali Kota Hadianto Rasyid atas terlaksananya Sidang Itsbat Terpadu. “Alhamdulilah lewat program ini masyarakat Kota Palu (yang belum melakukan penetapan perkawinan) dapat memperoleh dokumen kewarganegaraan. Namun harus didata, berapa lagi pasangan di Kota Palu yang belum memiliki buku nikah (tercatat),” urainya.
Nasruddin berharap kesadaran para pasangan untuk menikah di KUA semakin meningkat, karena tanpa tercatat di KUA merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang.
“Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah di revisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 Itsbat nikah itu melanggar, tetapi ini merupakan terobosan hukum untuk membantu masyarakat yang belum punya identitas hukumnya, " ungkapnya.
Dirinya menambahkan, proses administrasi pernikahan di KUA itu tidaklah sulit. Sekarang siapa saja bisa menikah secara gratis di KUA.
“Itsbat nikah itu mudah, tapi jangan dimudah-mudahkan. Karena menikah di di KUA nol rupiah biayanya, kecuali jika nikah dirumah, diluar jam Kantor baru ditetapkan biayanya sekitar enam ratus ribu, bukan satu juta, apalagi satu juta lima ratus,” jelas Nasruddin.
Terakhir Nasruddin menghimbau kepada para peserta yang mengikuti sidang Itsbat, kiranya menyampaikan kepada saudaranya, tetangganya yang akan mengadakan pernikahan jangan ragu untuk menggelar di KUA.
“Karena biar bagaimanapun, ikatan pernikahan merupakan suatu yang sakral, mari jadikan (pernikahan) diakui secara hukum agama dan hukum Negara,” pungkasnya.
(fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H