- Kontributor
28 November 2021 0:0:0 295

Lewat Itsbat Nikah, Kakankemenag Harap Pasutri Dapatkan Identitas Hukum

Ket: Sidang Terpadu Istbat di Kantor Kecamatan Palu Barat


Palu (Kemenag Sulteng) ---  Kementerian Agama Kota Palu  bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palu dan Pengadilan Agama Palu  melakukan sidang terpadu Istbat  nikah di Aula Kantor Camat Palu Barat, Kota Palu, Jum’at (26/11). 

Sidang Itsbat  ini diikuti 49 pasang suami istri, sehingga nantinya perkawinannya dapat diakui secara hukum agama dan hukum negara. 

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, yang berkesempatan memberikan sambutan memberi apresiasi terhadap Wali Kota Hadianto Rasyid atas terlaksananya Sidang Itsbat Terpadu. “Alhamdulilah lewat program ini masyarakat Kota Palu (yang belum melakukan penetapan perkawinan) dapat memperoleh dokumen kewarganegaraan.  Namun harus didata,  berapa lagi pasangan di Kota Palu yang belum memiliki buku nikah (tercatat),” urainya.

Nasruddin berharap kesadaran para pasangan untuk menikah di KUA semakin meningkat, karena  tanpa tercatat di KUA merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang. 

“Menurut UU Nomor  1 Tahun 1974  yang telah di revisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 Itsbat nikah itu melanggar, tetapi ini merupakan terobosan hukum untuk membantu masyarakat yang belum punya identitas hukumnya, " ungkapnya.

Dirinya menambahkan, proses administrasi pernikahan di KUA itu tidaklah sulit. Sekarang siapa saja bisa menikah secara gratis di KUA. 
“Itsbat nikah itu mudah, tapi jangan dimudah-mudahkan. Karena menikah di di KUA nol rupiah biayanya, kecuali jika nikah dirumah, diluar jam Kantor baru ditetapkan biayanya sekitar enam ratus ribu, bukan satu juta, apalagi satu juta lima ratus,” jelas Nasruddin.

Terakhir Nasruddin menghimbau kepada para peserta yang mengikuti sidang Itsbat, kiranya menyampaikan kepada saudaranya, tetangganya yang akan mengadakan pernikahan jangan ragu untuk menggelar  di KUA.
“Karena biar bagaimanapun, ikatan pernikahan merupakan suatu yang sakral, mari jadikan (pernikahan) diakui secara hukum agama dan hukum Negara,” pungkasnya.

(fuad)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex