
Kankemenag Morut Kutuk Keras Pemboman Gereja Katedral Makassar

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, menyatakan mengutuk keras segala bentuk aksi terorisme, khususnya yang baru-baru terjadi di Gereja Katedral Makassar (28/03/2021). Ia menambahkan, terorisme merupakan musuh besar bagi perdamaian. Tidak ada satu pun ajaran agama yang mengajarkan terorisme,” tegasnya
Menurut Marwiah, semua agama mengajarkan perdamaian. Semua agama memerintahkan umatnya untuk menciptakan situasi yang baik, adil, damai dan penuh sukacita.“Bukan malah sebaliknya,” imbuhnya.
Ia mencontohkan dalam ajaran agama Islam. Marwiah menyampaikan “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena orang itu membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Demikian juga sebaliknya, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Untuk itu, Marwiah menghimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Morowali Utara untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan adanya peristiwa pemboman gereja tersebut.
“Jangan sampai dengan adanya peristiwa pemboman tersebut, kita menjadi terpecah belah. Apalagi di wilayah Morowali Utara yang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi, baik dari segi agama, suku dan jenis pekerjaan".
Marwiah mengajak seluruh masyarakat menyerahkan sepenuhnya penaganan kasus pemboman itersebut kepada pihak berwajib. “Tugas kita sebagai masyarakat yang taat hukum, tetap mendekatkan diri dengan ajaran agama, saling tolong menolong, saling menjaga, tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Sehingga dapat membawa kedamaian bagi seluruh umat manusia”.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029