PENDATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN KANKEMENAG MOROWALI
Morowali (kemenag sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali melalui Analis Kepegawaian mulai hari Senin 05 September 2022 melakukan pendataan pegawai non-ASN. Kamis 08/9/2022
Saat dimintai keterangan Analis Kepegawaian, Ramadan menjelaskan Pendataan kelengkapan bahan pendataan Pegawai Non ASN dilingkungan Kantor Kemenag Morowali, dilakukan adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari surat KaKanwil Kemenag Sulteng dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B.5136/ke.22.1/2/Kp.00/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022. agar seluruh intansi pemerintah melakukan pendataan dan pemetaan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini.
Dani menambahkan, pendataan ini sesuai dengan regulasi sebagaimana termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/15511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan Instansi pemerintah. ujarnya.
“Syaratnya adalah berstatus Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat), diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN,” Pungkasnya.
Dalam Kesempatan yang lain Wawan salah satu panitia yang merupakan pengelola kepegawaian Kankemenag Morowali mengatakan pegawai non-ASN yang di data yakni ; Penyuluh Agama non ASN, Guru pada Madrasah Negeri, Staf Administrasi, Pramubhakti, Satpam, Sopir yang bekerja di lingkungan Kemenag dan sumber pendanaanya menggunakan dana APBN.
Penerimaan berkas di Kantor Kemenag Morowali dilaksanakan selama lima hari, di mulai dari hari Senin tanggal 05 september 2022 dan berakhir hari Jumat tanggal 09 september 2022.
By. Humas Morowali
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama