Rapat Persiapan Istbat Nikah, Kakankemenag Kota Palu Ajak Masyarakat Ikuti Prosesi Nikah Lewat KUA
Palu (Kemenag Sulteng) ---- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengikuti rapat koordinasi guna membahas persiapan dan pematangan Kegiatan Istbat Nikah di ruang rapat Asisten Pemerintah & Kesra, Setda Kota Palu, Senin (06/Juli).
Dalam rapat persiapan tersebut, kegiatan istbat nikah tahap pertama akan dilaksanakan di KUA Tawaeli dan bergabung di dalamnya peserta Istbat nikah dari KUA Palu Utara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021.
Hal lain yang juga dibahas didalam rapat adalah data dari Dinas Dukcapil Kota Palu, KUA Palu Barat dan KUA Palu Selatan terkait persoalan pernikahan, dalam data tersebut masih banyak pasangan yang tidak mendapatkan surat nikah atau pernikahannya tidak tercatat di KUA setempat.
Saat dimintai keterangan usai rapat, Nasruddin menuturkan, bahwa pada prinsipnya program ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pengakuan negara (berkekuatan hukum) atas pernikahan yang telah dilangsungkan, selain itu menjadi kesempatan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen kependudukan, khususnya buku nikah dan kartu keluarga.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat, agar kedepannya tidak melakukan proses-proses pernikahan tanpa terlebih dahulu tercatat di KUA.
"Jangan ragu melaksanakan pernikahan di KUA, pernikahan di KUA itu nol rupiah atau tidak dipungut biaya sepeserpun, " pesannya.
Kakankemenag Kota Palu ini juga menginstruksikan jajarannya agar mensosialisasikan hal ini ditingkat KUA lewat penghulu dan penyuluh sesuai yang diamanatkan didalam UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 Tentang Perkawinan Tahun 1974.
"Insya Allah kita akan mensosialisasikan hal ini lewat penghulu dan penyuluh dilingkup Kemenag termasuk kepada lurah-lurah, agar masyarakat tidak ragu melaksanakan proses pernikahan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Selain Kakankemenag, rapat kali ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait, yakni jajaran Bagian Kesra Setda Kota Palu, Perwakilan Dinas Dukcapil, Perwakilan Pengadilan Agama Kota Palu, unsur kecamatan, unsur KUA dan unsur kelurahan.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama