
Kakankemenag Donggala Membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di KUA Labuan Donggala
Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi Sidang Itsbat Nikah Terpadu di KUA Kecamatan Labuan
Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan kegiatan sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuan, dengan jumlah peserta 29 pasang, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, senin (20/3-2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, S.Ag, MM, Sekretaris Kecamatan Labuan (Sekcam), para Hakim serta Panitra dan KUA Kecamatan Labuan, Lutfi, S.HI.
H. Rusdin, mengungkapkan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala. o
Olehnya itu Pengadilan Agama mengurusi masalah hukum, Kementerian Agama mencetak buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.
Selain dari itu, H. Rusdin juga menyampaikan bahwa sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/ Ibu dan pihak terkait agar menghindari perkawinan dini atau perkawinan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, hal itu tidak sah karena tidak melalui Kantor KUA, tuturnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, kegiatan yang sama dilaksanakan juga di KUA Kecamatan Sirenja, dengan jumlah peserta sebanyak 20 pasang, dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Haerullah Muh. Arief, para Hakim dan Panitra dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirenja, Zulkarnain, S.Ud.
Menurut Kadis Dukcapil Donggala, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Kecamatan Sirenja untuk membantu Bapak /Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu memerlukan buku Nikah, olehnya itu kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sirenja ini, terangnya.
Dewan Hakim dari Pengadilan Agama menyampaikan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Sirenja ini merupakan salah satu program terpadu Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermudah warga masyarakat yang ada di Kecamatan Sirenja mengikuti sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum, ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029