
A Malik Fadjar Berpulang, Menag: Beliau Tokoh Pengembangan Pendidikan Islam

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*A Malik Fadjar Berpulang, Menag: Beliau Tokoh Pengembangan Pendidikan Islam*
Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya Menteri Agama era Presiden BJ Habibie, Prof. A. Malik Fadjar, pada Senin malam, 7 September 2020.
Menag Fachrul Razi mengungkapkan, kepergian A. Malik Fadjar merupakan kehilangan besar bagi Kementerian Agama.
"Innalillahi wa innailaihi raji'un. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Prof. A. Malik Fadjar pada Senin malam ini," ujar Menag, di Jakarta, Selasa (08/09).
"Ini menjadi kehilangan besar bagi kami Keluarga Kementerian Agama. Bukan saja pernah menjabat sebagai Menteri Agama, tapi beliau juga merupakan tokoh pengembangan pendidikan Islam," imbuh Menag.
Menag mengungkapkan, Prof. A. Malik Fadjar telah memiliki kiprah besar dalam pendidikan Islam sejak muda. Lahir dari keluarga Muhammadiyah pada 22 Februari 1939, Malik, begitu ia biasa disapa, merupakan produk pendidikan Kementerian Agama.
Malik muda menamatkan gelar Doktorandus (Drs) dari Fakultas Tarbiyah Cabang Sunan Ampel Surabaya pada 1972 (saat ini telah menjadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
"Yang menarik, beliau telah membangun karir mulai menjadi guru pada Sekolah Rakyat Negeri (SRN), hingga kemudian menjadi Dirjen pada Ditjen Bimbaga Islam Kemenag di tahun 1995an," kata Menag.
"Saat menjadi Dirjen, lalu Menteri Agama, beliau banyak melakukan pembenahan dan inovasi, antara lain pengembangan manajemen berbasis sekolah, serta Madrasah Aliyah Model dan Madrasah Aliyah Keterampilan. Beliau ikut berjasa dalam pengembangan pendidikan Islam," ujar Menag.
Atas jasa besar yang luar biasa terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, Almarhum mendapat tanda kehormatan yang tinggi, yaitu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden BJ Habibie. Tanda kehormatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 076/TK/TH 1999 tanggal 13 Agustus 1999.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029