
Kakanwil Lantik Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, melantik delapan pejabat fungsional hasil penyetaraan, Senin (21/12).
Delapan pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai pejabat pengawas (eselon IV) pada Satuan Kerja Kanwil Kemenag Sulteng.
Penyetaraan jabatan ini merupakan program prioritas presiden, yakni penyederhanaan birokrasi, yang secara teknis dinyatakan dalam SE MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, yang kemudian disempurnakan oleh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019.
Pelantikan ini juga dilaksanakan menjawab surat MenPANRB nomor B/708/M.SM.02.00/2020 tanggal 6 November tentang Persetujuan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Kementerian Agama, dan atas amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan ini hanya diberi batas waktu sampai dengan tanggal 23 Desember 2020. Sehingga Kanwil mengambil waktu pada 21 Desember 2020, ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga mengatakan, dari segi kinerja dan tugas, penyetaraan jabatan ini tidak ada perubahan. Tunjangan jabatan yang diterima juga tetap sama, sampai terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyetaraan penghasilan bagi PNS yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan, pungkas Kakanwil menutup arahannya.
Berikut pejabat adminstrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan pada Kanwil Kemenag Sulteng;
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Djamil M Nur, menjadi Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Subbagian Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, Said Godal, menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Subbagian Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Arman, menjadi Perencana Ahli Muda pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Syahruddin, menjadi Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ;
Kepala Seksi Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Haris, menjadi Arsiparis Ahli Muda Seksi Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
Kepala Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Arsyad, menjadi Penyuluh Agama Ahli Muda pada Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Vebbie Leentje Susandra, menjadi Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rusli Adjelan Pakere, menjadi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
(Lilis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029