
Kementerian Agama Kota Palu Terima Randis Dari Pemerintah Kota

Ket: Kakankemenag, H. Nasruddin L. Midu menerima surat perjanjian pinjam pakai randis dari Sekkot Kota Palu Hj. Irmayanti Pettalolo. Senin 31 januari diruang kerja Sekkot.
Palu (Kemenag Sulteng) -- Sebagai instansi vertikal yang memiliki peran dalam pembangunan Kota Palu, terutama dibidang Keagamaan. Terciptanya kerukunan serta terlaksananya pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu tidak terlepas dari peran Kantor Kementerian Agama Kota Palu selama ini.
Demi menunjang kelancaran dan kesuksesan tugas-tugas Kankemenag Kota Palu sehari-hari, Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Wali Kota, H. Hadianto rasyid, melalui Sekkot, Irmayanti Pettalolo, melakukan serah terima Bantuan berupa kendaraan dinas (randis) roda empat dan ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Palu kepada Kemenag dalam mewujudkan kerjasama yang baik demi membangun Kota Palu. Diruang kerja Sekkot, Senin (31/01/2022)
Nasruddin L. Midu selaku Kakankemenag menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palu, yang telah memberikan bantuan mobil dinas operasional tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Wali Kota, Bapak H. Hadianto Rasyid, Ibu Wawali Ibu drg. Renny A. Lamadjido dan kepada ibu Sekkot ibu H. Irmayanti yang telah menyerahkan kendaraan dinas ini, Oleh karena itu kerja sama yang baik ini akan terus berlanjut dalam pelaksanaan program-program keagamaan baik itu diprogramkan Pemkot Palu maupun Kemenag Kota Palu. Semoga kendaraan bisa kita manfaatkan untuk melakukan pelayanan umat ", pungkas Nasruddin.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H