
Tenaga pendidik harus melek teknologi untuk meningkatkat kualitasnya

Ket:
Palu (Inmas Sulteng),-Pembinaan tenaga kependidikan wajib dilaksanakan setiap tahun untuk meingkatkan kualitas profesi nya, tenaga pendidik dari ASN dan Non ASN mengikuti orientasi penguatan kurikulum dan pembinaan guru agama se provinsi Sulawesi tengah di hotel citra mulia dari tanggal 13 – 15 April tahun 2019.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat keputusan kepala kantor kementerian agama provinsi sulaweesi tengah nomor 553 tahun 2019 tentang panitia, peserta, narasumber dan moderator penguatan kurikulum dan pembinaan guru agama hindu.
adapun maksud dan tujuan kegiatan yaitu meningkatkatkan pengetahuan, kemampuan, pemahaman dan keterampilan tenaga pendidik di bidang pembelajaran guru dan pembinaan guru agama hindu. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 50 orang dari Kabupaten/Kota, serta tema dari kegiatan adalah kebersamaan sebagai pondasi menciptakan tenaga pendidik hindu yang cerdas, professional dan relegius.
Dalam sambutannya Pelaksana harian Kakanwil Kemenag Sulteng Anak Agung Ananta Putra, menyampaikan “ guru harus melek teknologi dalam artian bahwa guru dapat kiranya memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pembelajaran yang nantinya tidak ketinggalan zaman yang semakin maju/melenial ini.
Guru agama harus dapat professional dan intergritas sesuai dengan 5 budaya kerja Kementerian Agama serta yang tidak kalah penting yaitu 3 mantra Kementerian Agama, moderasi beragama, kebersamaan beragama dan integrasi data. Ujarnya.
Penulis : (Pipit)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029