
Kakanwil: STQH XXV Tkt. Prov. Sulteng Upaya Membangun Kualitas Umat Beragama

Ket: Kakanwil H. Rusman Langke Memberikan penyampaiann pada kegiatan Expose Pelaksanaan STQH XXV di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng didampingi Ketua LPTQ Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng H. Rusman Langke menghadiri kegiatan Expose Persiapan Pelaksanaan STQ dan Hadits (STQH) XXV Tkt. Provinsi Sulawesi Tengah (Prov. Sulteng) Tahun 2019 di Kab. Morowali Utara yang dilaksanakan di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jumat 01/03.
Dalam penyampaiannya Kakanwil Kemenag Sulteng H. Rusman Langke mengharapkan Panitia dan Dewan Hakim sudah siap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan STQH XXV karena STQH berbeda dengan MTQ dalam jumlah cabang yang dilombakan apalagi ada tambahan cabang lomba Hadits.
“Dalam even lomba tentu ada yang kalah dan menag dan peserta yang lolos akan ditraining dan digodok lagi untuk dipersiapkan pada STQH tingkat nasional di Kalimantan Barat pada bulan Juni agar dapat menjaga nama baik Sulteng di tkt. Nasional.” Lanjutnya
Diakhir penyampaiannya Kakanwil H. Rusman berpesan bahwa Kegiatan STQH di Morut adalah upaya kita membangun umat beragama di Prov. Sulteng sesuai dengan visi dan misi kemenag yaitu meningkatkan terwujudnya Masyarakat Provinsi Sulteng yang taaat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir dan batin berdasarkan gotong royong. “Sehingga dengan pelaksanaan STQH ini kerukunan umat beragama di Prov. Sulteng semakin baik, kondusif, dan tetap kita pertahankan” Kata Kakanwil.
Gubernur yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. H. Faizal Mang, MM membuka kegiatan tersebut dan mengharapkan STQH Sukses pelaksanaan dan sukses Peserta yang akan ke tingkat nasional.
Bupati Morowali Utara memaparkan kesiapan Morut secara fisik, mental dan keamanan sebagai tuan rumah STQH XXV Tk. Prov. Sulteng yang akan dilaksanakan dari tanggal 9 – 13 Maret 2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Gubernur, Bupati Morowali, Kakanwil Kemenag Sulteng Kepala Kankemenag Kab/Kota, Ketua LPTQ Kab/Kota, dewan hakim serta panitia. (zia)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029