
Kemenag Morowali Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Lebih Awal

Ket: Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Mahadin. Memimpin acara rapat penetapan zakat fitrah, di Mesjid Rujab Nur Anwar Kelurahan Matansala Kec Bungku Tengah Kab. Morowali, Senin (12/4).
Morowali (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, yang diwakili Plh. Mahadin. Menggelar rapat penetapan zakat fitrah, di Mesjid Rujab Nur Anwar Kelurahan Matansala Kec Bungku Tengah Kab. Morowali, Senin (12/4).
Penetapan zakat fitrah pada tahun ini lebih awal dilaksanakan agar dimasa pandemi ini kelompok masyarakat yang menjadi mustahiq dapat terbantu kebutuhan mereka,” ungkap Mahadin.
Nilai pembayaran Zakat Fitrah Tahun 2021 ini sebesar Rp 32 ribu per jiwa. Penetapan zakat fitrah juga berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Kemenag dan Baznas Kabupaten Morowali disesuaikan dengan harga beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 Kg per jiwa, imbuhnya.
Mahadin, mengharapkan agar UPZ ( Unit Pengumpul Zakat) di desa untuk menyampaikan pelaporan sesuai dengan format yang telah disebar lewat Kantor Urusan Agama se Kabupaten Morowali.
Pada moment yang sama, Ketua Basnaz Kab. Morowali. Hamamuddin Menyampaikan juga arahannya tentang penting penyetoran zakat lewat lembaga resmi yang telah dibentuk, sementara Wakil Ketua I Ust Abd. Razaq dan wakil ketua III Ust. Muhammad Ardi memaparkan secara gamblang dan jelas terkait Fiqh Zakat.
pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
Dimana kaum mustahik penerima zakat itu di antaranya fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf. Semoga dana zakat fitrah itu dapat meringankan beban ekonomi warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriyah," Jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut kepala Kantor Urusan Agama Se Kabupaten Morowali, Kepala Desa, Imam Desa dan Pengurus UPZ Desa Se Kec. Bungku Tengah.( Suha)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029