
Kemenag Apresiasi Langkah Dubes Saudi untuk Indonesia Klarifikasi Info Haji

Ket:
*Kemenag Apresiasi Langkah Dubes Saudi untuk Indonesia Klarifikasi Info Haji*
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang perlu diluruskan terkait penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
Syekh Essam antara lain mengunjungi kantor MUI, menjelaskan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan persoalan diplomasi. Hubungan Indonesia dan Saudi selama ini berjalan baik.
Essam juga menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengumuman apapun terkait dengan penyelenggaraan haji. Saudi saat ini belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia.
"Langkah Dubes sangat positif dan patut kita apresiasi. Dubes dalam kewenangannya tentu punya otoritas untuk menjelaskan informasi seputar haji, terutama dari perspektif Saudi," jelas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut Wamenag, penjelasan Dubes, mengafirmasi apa yang selama ini disampaikan pemerintah terkait alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Kebijakan itu didasarkan pada kajian mendalam terkait pandemi dan belum ada informasi resmi dari Saudi.
"Penjelasan Dubes semakin menjernihkan informasi. Pembatalan ini bukan masalah diplomasi, bukan masalah vaksin, dan lainnya. Ini sangat kita apresiasi," tegas Wamenag.
Wamenag mengajak para pihak untuk tidak menjadikan masalah haji sebagai komoditas politik. "Mari bersama menenangkan para calon jemaah dan menciptakan suasana yang kondusif dengan tidak menebar hoaks dan informasi yang tidak jelas kebenarannya," tutup Wamenag.
Sumber : Kemenag RI.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029