
5 Orang Guru Madrasah Ikuti UKKJ di Kemenag Parimo

Ket: 5 Orang Guru Madrasah Ikuti UKKJ di Kemenag Parimo
Parigi (Kemenag Sulteng) - 5 orang guru madrasah mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru pada Periode 3 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong H As'at Latopada di aula lantai dua gedung PLHUT Kemenag Parimo, Jum’at 8 November 2024.
Kepala Kankemenag Parimo H As'at Latopada dalam arahannya menyampaikan kegiatan UKKJ pada periode ketiga ini di ikuti oleh guru madrasah yang terpilih dari hasil verifikasi validasi data pada tahap ketiga.
As'at Latopada menggungkapkan uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Fungsional Guru. Hal ini adalah untuk menentukan kelayakan para pegawai yang dimaksud, untuk bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi dalam struktur fungsional jabatannya.
Kepala Kankemenag Parimo berharap melalui pelaksanaan Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui evaluasi serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan kementerian agama kabupaten Parigi Moutong.
Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini dapat meningkatkan standar kompetensi yang konsisten dan berkualitas pada peningkatan mutu Pendidikan. Olehnya saya meminta para peserta mengerjakan soal-soal dengan teliti dan baik dengan penuh ketenangan, agar hasilnya benar-benar berpredikat lulus, ujarnya.
Sementara itu, Ruhmin selaku staf kepegawaian Kantor Kemenag Parimo mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi Guru di lingkungan Kantor Kemenag Parigi Moutong di ikuti oleh 5 orang Guru, dari Madrasah Negeri serta Madrasah swasta. Adapun klasifikasinya yakni 1 orang dalam jabatan guru ahli pertama ke Ahli muda, dan 4 orang dari ahli muda ke ahli madya.
Semoga dari pelaksanaan ujian kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini akan membawa dampak positif secara signifikan para guru bagi peningkatkan kualitas pendidikan, yang melalui evaluasi dan pengembangan kompetensi guru madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, jelas Ruhmin.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029