
Cegah Peningkatan Angka Perceraian, Bimwin bagi Remaja jadi Ikhtiar

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng) – Cegah peningkatan angka perceraian, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, rutin laksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin).
Tema yang diangkat kali ini, “Mempersiapkan Perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah mawaddah wa rohmah”. Kegiatan Bimwin dilaksanakan di Aula Gedung serbaguna Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Senin, (13/6/2022).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Muhtadi dalam sambutannya menyampaikan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali melalui seluruh KUA yang ada di Kabupaten Morowali.
Lebih Lanjut Muhtadi mengatakan Bimwin bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah salah satunya untuk mencegah tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan bimbingan pra nikah remaja untuk menurunkan pernikahan anak dibawah umur yaitu usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Selain itu harus memenuhi syarat atau rukun yang sesuai dengan hukum agama dan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang tercantum dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Narasumber yang akan menyampaikan pada kegiatan Bimbingan Perkawinan ini adalah dari Pengadilan Agama Bungku, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Timur, serta dari Dinas Kesehatan. Sebanyak 63 peserta berasal dari siswa siswi SMA Alkhairat Kolono Morowali.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin (Catin). Mulai dari Catin menata dirinya hingga siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga, dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia. Sehingga para remaja perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan.
Kekuatan dan masa depan suatu bangsa sangat dipengaruhi kekuatan keluarga. Karena itulah membangun ketahanan keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan yang mendasar suatu bangsa. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembanguanan yang disebut dalam Nawacita yaitu meningkatkan hidup manusia Indonesia.
Bimbingan pra nikah ini, diharapkan para siswa akan lebih hati-hati dan selektif memanfaatkan teknologi informasi karena memahami akibat buruk bagi kehidupan masa depan mereka kelak, bimbingan ini tentunya melengkapi bekal ilmu yang mereka dapatkan selama belajar di sekolah, yang nantinya akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi maupun yang akan memasuki dunia kerja,” pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029