
Pandemi Belum Usai, MIN Buol Kembali Menyusun Kurikulum Darurat

Ket:
(MIN Buol),- Hampir dua tahun seluruh dunia dilanda pandemi Covid-19. Seluruh sendi kehidupan tidak dipungkiri telah mengalami dampak dari penyebaran virus ini, tanpa terkecuali dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, hal ini tidaklah menjadi alasan untuk tidak melaksanakan amanat perundang-undangan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tujuan utama pendidikan. Tujuan ini disampaikan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945. Pada pasal tersebut dinyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu,untuk kali kedua MIN Buol menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Implementasi Kurikulum Darurat di lingkungan KKM MIN Buol. Kegiatan ini merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum darurat yang telah dilakukan pada tahun ajaran sebelumnya.
Implementasi Kurikulum ini diharapkan mampu merubah paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan KMB, dan penilaian hasil belajar, serta menuntut adanya kolaborasi , partisipasi, dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan peserta didik menjadi satu kesatuan saling mendukung terintegrasi satu sama lain.
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, 29-30 Juli 2021 dengan diikuti oleh Tim Pengembang Kurikulum sebanyak 31 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pada acara pembukaan, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Buol, Bapak Nurkhairi juga hadir memberi arahan sekaligus membuka acara. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan memotivasi para guru yang telah menumpahkan tinta pena mulia dengan jerih payah sebagai investasi jariyah. Beliau juga menekankan bahwa pendidikan adalah hak, tetapi ketika kita berharap akan berjalan normal dalam masa pandemi ini adalah sebuah kesalahan. Oleh karena itu, teringat sebuah kaidah, “ maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku julluhu”, Barangsiapa yang tidak bisa mendapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan secara keseluruhan”. Kaidah ini kemudian menjadi landasan kuat untuk memaksimalkan implementasi kurikulum darurat di tengah pandemi dengan tetap mengedepankan keselamatan jiwa.Turut hadir juga Kasi Penmad Kankemenag Buol, Bapak Rischard Muksin bersama Ketua Komite, Bapak Masri Lamaka dan wakilnya.
Di akhir kegiatan penutupan,setelah penandatangan Dokumen Kurikulum Darurat Tahun Pelajaran 2021/2022, Pengawas Pembina MIN Buol, Bapak Sosrosuwondo L. Akas juga memberi pesan agar kurikulum darurat ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dan senantisa memerhatikan protocol kesehatan.
Penulis: Suci Uswatun Hasanah
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029