
Resmikan PTSP MIN 2 Tolitoli, Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng Sampaikan Beberapa Hal

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Muchlis meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tolitoli, Kamis (16/9/21).
Dalam sambutannya, Plt. kakanwil mengatakan bahwa peresmian PTSP harus mencerminkan pelayanan prima. Pelayanan prima yaitu pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat merasa puas dengan layanan kita.
“Terkait dengan layanan prima ada beberapa hal harus diperhatikan yang pertama adalah ramah dan komunikatif, kedua adalah tidak menerima gratifikasi dan yangketiga adalah menjaga kerahasian”, ungkap Kakanwil.
Kakanwil berharap pengelolaan PTSP ini menjadi yang terbaik dalam rangka memberikan pelayanan prima dimadrasah.
Menurut Kakanwil PTSP merupakan upaya transpormasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani.
“Dengan adanya PTSP, sistem kerja akan lebih rapi, produktifitasnya terukur dan aktivitas proses layanan juga terukur dan transparan”, ujar kakanwil.
Tujuan pendirian PTSP adalah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan.
Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri se Sulawesi Tengah, PTSP MIN 2 Tolitoli merupakan PTSP kedua yang telah diresmikan setelah PTSP MIN 1 Kota Palu.
Peresmian PTSP MIN 2 Tolitoli ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng yang didampingi Kasubbag TU, Kasi Penma, Kasi PHU dan Kepala MIN 2 Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029