- Kontributor
24 Maret 2020 0:0:0 3500

ASN Kemenag Sulteng Bekerja dari Rumah, Ini Pesan Kakanwil

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng) - Penerapan bekerja dari rumah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap melaksanakan pelayanan dan wajib melakukan komunikasi menggunakan gadget masing-masing. Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke, Selasa (24/3). 

“Dalam Jam Kerja, walaupun hanya dari rumah, HP harus ON, agar bisa dihubungi. Komunikasi juga bisa melalui WA” Ujar Kakanwil saat dihubungi humas melalui WA.

Kakanwil juga mengatakan, jika ada keadaan mendesak pegawai bisa diberikan penugasan ke kantor atas izin/ perintah dari atasannya yang dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya.

“Penugasan yang dimaksud, misalnya ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang memang tidak bisa dilakukan secara daring (online)” katanya.

Kakanwil juga mengatakan bahwa pihak Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama RI juga memfasilitasi jika akan dilakukan rapat secara daring di jajaran Kanwil. 

Menurut Kakanwil nantinya jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan protokol COVID-19, kesehatan dan keselamatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian SIstem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.

Jika sebelumnya ASN bekerja di Kantor secara bergantian, maka sejak edaran ditetapkan yakni 24 Maret 2020, Seluruh ASN Kemenag bekerja dari rumah. 

Surat Edaran tersebut juga ditujukan langsung kepada Kepala Kemenag Kab/Kota, sehingga menurut Kakanwil hal tersebut segera langsung diteruskan kepada satuan kerja di wilayahnya, Jikapun ada kebijakan teknis, maka harus tetap berpegang dan memperhatikan Surat edaran tersebut aturan Kepegawaian, Aturan Pemerintah Daerah/ Kabupaten/Kota, serta Protokol kesehatan dan keselamatan. 

Dalam Rilis Kemenag (24/3) disebutkan bahwa Kebijakan Bekerja dari Rumah oleh Menag dimaksudkan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan Kementerian Agama pun bersinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut.

Dikatakan juga dalam rilis tersebut bahwa selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, Menag berharap agar semua pegawai tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing). 

Sementara itu, untuk kebutuhan Rapat atau pertemuan, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Adapun ASN yang dimaksud pada Edaran tersebut, adalah semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing. Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020. (lilis)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex