
Kantor Imigrasi Palu Layani Pembuatan Paspor CJH Dikemenag Tolitoli

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan perekam foto pembuatan paspor calon Jamaah Haji untuk persiapan keberangkatan Haji tahun 2020 yang bertempat diaula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sabtu, (7/3/2020).
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ulfa. Y Mengatakan Bahwa Jumlah calon Jamaah Haji Tahun 2020 untuk Kabupaten Tolitoli sebanyak 297 Jamaah, tetapi yang melaksanakan proses pembuatan paspor hanya sekitar 241 jamaah dan sisanya 56 jamaah telah memiliki paspor dan tidak mengurus lagi.
“Perekam foto pembuatan paspor CJH yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dengan mendatangkan petugas Imigrasi kelas I TPI Palu ini sudah yang ketiga kalinya”, ungkapnya.
“Kedatangan petugas Imigrasi KeKantor Kemenag Tolitoli, selain memudahkan kami juga sangat terbantu. Artinya Calon Jamaah haji Tolitoli yang berangkat tahun ini tidak lagi datang ke Palu membuat paspor, akan tetapi pembuatan paspornya dilakukan di Kantor Kemenag Tolitoli”, katanya.
Hal ini dilakukan guna memudahkan Calon Jamaah haji Tolitoli karena dinilai kesulitan apabila harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sendiri mengingat jarak tempuh dari Tolitoli ke Palu cukup jauh dan melihat kondisi CJH rata-rata sudah relatif tua.
Proses perekam foto untuk Pembuatan paspor CJH yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agaam Kabupaten Tolitoli direncanakan berlangsung selama dua hari dari tanggal 7 sampai 8 Maret 2020.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029