
Dukung APRI Banggai, Bupati Ingatkan untuk Berinovasi dan Jalankan Program

Ket:
APRI DI DUKUNG PENUH PEMDA BANGGAI
Luwuk (Kemenag Banggai) - Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kab. Banggai bersilaturahmi ke Bupati banggai, turut mendampingi wakil bupati H. Mustar Labolo dan Kabag Kesra H. Ramli Hasan. diterima di ruangan rapat khusus kantor bupati (27/7).
Bupati H. Herwin yatim mengutarakan dan mengingatkan peran dan fungsi abdi negara untuk terus berinovasi dan menjalankan seluruh program yang sudah dicanangkan. Terus berbuat untuk masyarakat dan jangan berharap nilai lebih, berjalanlah dalam kenormalan sosial.
Bupati sangat berharap APRI mampu mensinkronkan dan mengejawantahkan visi misi lembaga dan visi misi pemerintah daerah untuk saling support dan terlihat jelas di tengah masyarakat kab. Banggai yang tercantum dalam misi; mewujudkan pengembangan nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan agama.
Sementara itu, wakil bupati sangat berharap kepada APRI untuk memfokuskan pada angka memprihatinkan dengan melihat tingkat perceraian yang cukup tinggi, olehnya itu dengan adanya APRI kasus tersebut bisa ditekan dengan bersinergi bersama pengadilan agama. Tentang itsbat nikah pemerintah daerah Banggai telah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut.
Selanjutnya Kasi bimas Islam Zulfan kadim mewakili Kakankemenag kab. Banggai mengingatkan untuk terus memberikan pemikiran positif terhadap umat untuk melawan banjirnya hoax di media sosial. peran aktif APRI sangat dibutuhkan dan tidak terlepas dari program kerja yang sudah ada.
Di akhir silaturahmi, Bupati memberikan bantuan dana yang diterima langsung ketua APRI Syuaim A. Sagaf, untuk segera bergerak menjalankan program kerjanya. Abduh
Editor: (Lilis)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya