
Pengukuran Kinerja ASN Melalui SIEKA, Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi

Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA).yang dilaksanakan pada Jum’at, (29/11/2019) bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok menyampaikan “Terkait dengan aplikasi ini diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dapat segera menerapkan dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIEKA sesuai dengan kinerja harian, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Karena apa yang dikerjakan oleh ASN setiap harinya akan diinput ke dalam aplikasi SIEKA dan akan dikontrol langsung oleh atasannya dan penerapan SIEKA ini yang nantinya akan dimulai pada bulan Januari 2020”, ungkap Sarina.
“Tujuan penerapan aplikasi SIEKA yaitu sebagai perangkat untuk mengukur kinerja pegawai, memonitoring pegawai serta mengukur prestasi kerja pegawai Kementerian Agama”. Tandasnya.
Untuk memulai aplikasi SIEKA terlebih dahulu kita harus masuk ke halaman web dengan alamat sieka.kemenag.go.id selanjutnya memasukkan username dan password dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu pertama kali harus melengkapi data profile ASN dan selanjutnya dapat memulai mengisi data lainnya seperti kegiatan tahunan, kegiatan bulanan dan kegiatan harian.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh bersama anggota, Kepala Madrasah, Kepala KUA dan seluruh jabatan Pelaksana dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029