
KakanKemenag Donggala Nilai Sambutan Menag Di Rakernas Petunjuk Kerja

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Donggala H.Rusdin, mengikuti Rakernas secara virtual di Jakarta yang dibuka oleh Menteri Agama RI
Donggala (Kemenag Sulteng) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama RI, dibuka oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, secara Virtual/ Daring di Jakarta, yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H.Rusman Langke, dan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, di Aula Kemenag Sulteng, Senin (5/4-2021)
Dalam Sambutannya Menag menyampaikan, bahwa niat dan cara bekerja harus positif, kita bekerja harus melayani semua agama dengan cara yang baik, ASN yang bekerja di Kementerian Agama harus mederat tidak ektrim dan tidak liberal kita berada pada posisi ditengah-tengah, tata kelola di Kemenag harus transparan dan profesional.
ASN Kemeterian Agama juga harus mampu beradabtasi dengan kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengikuti perkembangan budaya masyarakat yang semakin canggih di zaman digital ini, ujar Menag.
Sementara itu, Kakankemenag Donggala Rusdin, mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja Nasional melalui Virtual, menjadi salah satu petunjuk bagi kita untuk bekerja di Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia, utamanya di Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Donggala, bekerja di awali dengan niat yang baik, berpikir dengan positif, tidak ektrim dan tidak juga liberal.
"Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat harus bersifat adil tidak pandang bulu semua diperlakukan dengan sama, ASN juga harus mampu beradabtasi dengan teknologi yang semakin canggih agar kita tidak ketinggalan pada IT, sebab semua pekerjaan di Kantor serba IT" jelasnya.
Olehnya itu, sesuai arahan Menag tersebut, kita berusaha untuk mengaplikasi di tempat kerja kita masing-masing, karena hal ini perintah yang bersifat umum bagi seluruh ASN dibawah naungan Kementerian Agama Republil Indonesia, tutur Rusdin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029