
Kasi Bimais Zulfan Kadim: Melihat Lebih Jernih Aturan Rumah Ibadah

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), -- Zulfan Kadim memberi materi Manajemen standarisasi tipologi rumah ibadah di depan 200 peserta tokoh agama dan perwakilan ormas keagamaan se-kab. Banggai. dalam Workshop penerapan pengelolaan aplikasi tata kelola dan modul digital hibah keagamaan di kabupaten Banggai yang dilaksanakan Biro kesra di hotel santika Luwuk. Mengangkat tema ‘Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola hibah keagamaan.’ Kamis, 03/06/2021.
Kasi Bimas Islam Zulfan Kadim mengingatkan kembali akan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Dijelaskan Zulfan bahwa sebagai Kementerian Agama, menjadi tugas pokok menjaga kerukunan dalam tiap pertemuan dan dialog lintas agama, selalu mengingatkan dasar-dasar kerukunan. dan telah mengangkat dan menggaji penyuluh-penyuluh agama non pns yang tersebar di tiap kecamatan. Semuanya itu untuk melawan segala bentuk informasi hoax yang mengaburkan tiap masalah dan persoalan pemecah belah.
Sebelum memasuki sesi dialog, Zulfan sangat berterimakasih pada pemerintah daerah biro kesra telah mengadakan kegiatan besar mengumpulkan seluruh tokoh untuk duduk bersama memahami lebih jernih standar operational prosedur bagaimana rumah ibadah bisa mendapat izin. Abduh
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H