Kasi Bimais Zulfan Kadim: Melihat Lebih Jernih Aturan Rumah Ibadah
Luwuk (Kemenag Sulteng), -- Zulfan Kadim memberi materi Manajemen standarisasi tipologi rumah ibadah di depan 200 peserta tokoh agama dan perwakilan ormas keagamaan se-kab. Banggai. dalam Workshop penerapan pengelolaan aplikasi tata kelola dan modul digital hibah keagamaan di kabupaten Banggai yang dilaksanakan Biro kesra di hotel santika Luwuk. Mengangkat tema ‘Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola hibah keagamaan.’ Kamis, 03/06/2021.
Kasi Bimas Islam Zulfan Kadim mengingatkan kembali akan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Dijelaskan Zulfan bahwa sebagai Kementerian Agama, menjadi tugas pokok menjaga kerukunan dalam tiap pertemuan dan dialog lintas agama, selalu mengingatkan dasar-dasar kerukunan. dan telah mengangkat dan menggaji penyuluh-penyuluh agama non pns yang tersebar di tiap kecamatan. Semuanya itu untuk melawan segala bentuk informasi hoax yang mengaburkan tiap masalah dan persoalan pemecah belah.
Sebelum memasuki sesi dialog, Zulfan sangat berterimakasih pada pemerintah daerah biro kesra telah mengadakan kegiatan besar mengumpulkan seluruh tokoh untuk duduk bersama memahami lebih jernih standar operational prosedur bagaimana rumah ibadah bisa mendapat izin. Abduh
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama