Dana BOS Tahap II telah disalurkan untuk Madrasah di Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahap II kepada 581 madrasah swasta di Sulteng pada September 2022 dan awal November 2022.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kiflin, mengatakan dana BOS Tahap II tersebut disalurkan langsung dari Kemenag Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui rekening bank penyalur (RPL) kepada rekening madrasah penerima.
Menurutnya, penyaluran tersebut merupakan bagian dari dana BOS untuk 48.660 madrasah se-Indonesia, berjumlah Rp1,166 triliun. Jumlah yang diterima seluruh madrasah swasta di Sulawesi Tengah pada tahap II sebesar Rp. 65.786.400.000,00 sama dengan jumlah yang diterima pada penyaluran tahap I.
Jumlah dana BOS untuk Madrasah Swasta Tahun 2022 yang telah disalurkan baik Tahap I maupun Tahap II sejumlah Rp. 131.511.400.000,00 yang disalurkan kepada 184 lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI), 250 lembaga Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 147 lembaga Madrasah Aliyah se-Sulteng.
“Penyaluran dana BOS untuk Madrasah Swasta Tahun 2022 ini disalurkan langsung oleh Kementerian Agama Pusat, dan disalurkan seluruhnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan”, ujar Kiflin saat dihubungi Humas melalui Whatsapp.
“Demikian pula, dana BOS untuk Madrasah Negeri, sudah disalurkan kepada 70 madrasah negeri di Sulteng” tambahnya.
Jumlah dana BOS 2022 yang dialokasikan kepada Madrasah Negeri sejumlah Rp.13.733.090.000,00. Disalurkan kepada 22 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 31 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 17 lembaga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Sulteng.
Kiflin mengatakan, pada madrasah negeri penerima dana BOS, 3 madrasah telah melakukan realisasi 100% pada 4 November 2022. Untuk madrasah negeri lainnya, rata-rata realisasi dana BOS per tanggal 4 November 2022 mencapai 72%.
Sehingga pada awal November 2022, total 651 madrasah di 13 kabupaten dan kota di Sulteng telah menerima dana BOS tersebut, yang digunakan sesuai rencana kinerja madrasah, pungkasnya.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024