
Kepala Kemenag Donggala Buka Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di Kantor KUA Sindue Tobata

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor KUA Sindue Tobata
Donggala ( Kemenag Sulteng) Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu oleh Pengadilan Agama I B Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad Arif, di Kantor KUA Sindue Tobata, senin (02/8-2021)
Dalam sambutannya, H.Rusdin, mengemukakan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue Tobata adalah untuk membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah. olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue Tobata, jelasnya.
Tambah Rusdin, Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan, melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermuda warga masyarakat yang ada di Kecamatan Sindue Tobata mengikuti sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum, ungkapnya.
Lanjut Rusdin, menyampaikan bahwa dimasa pandemi covid-19 ini pelaksanaan pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di daerah yang masih zona hijau dan kuning apabila melaksanakan pesta pernikahan harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, tutur Rusdin.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad Arif, menjelaskan bahwa Sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala. Olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, Kementerian Agama mencetak buku Nikahnya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarganya,, ujarnya.
Mohammad Arif, menuturkan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait, supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, karena itu tidak sah karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur dan kawin poligami hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan,jelasnya.
Kegiatan sidang itsbat Nikah tersebut dengan peserta sebanyak 10 pasang semua dari Kecamatan Sindue Tobata.
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri