PPIH Sulteng Berikan Ceramah dan Bimbingan kepada Jemaah Haji Sulteng
Makkah (Kemenag Sulteng) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sulteng memberikan ceramah dan bimbingan kepada jemaah haji Sulteng Kelompok Terbang (Kloter) BPN-10, BPN-11, dan BPN-12 usai melaksanakan ibadah salat zuhur di Musala Hotel Al-Wahdat 2, Jarwal, Makkah, Selasa (13/6/23).
Mewakili PPIH Sulteng, Pembimbing Ibadah Haji Kloter BPN-10, Kiflin, menyampaikan kembali imbauan pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Daerah Kerja Makkah.
"Para jemaah haji hendaknya mengurangi aktivitas di siang hari, terutama pada waktu zuhur dan asar untuk menghindari terik dan sengatan matahari yang melebihi 40 derajat celsius," ucapnya.
Ia juga mengutip hadis Nabi, bahwa salat di Tanah Haram sama pahalanya seperti salat di Masjidil Haram, yaitu seratus ribu rakaat dibanding salat di tempat yang lain. Olehnya, diharapkan agar jemaah haji tidak terlalu memaksakan diri sering ke Masjidil Haram karena pahalanya juga sama jika salat di hotel yang ada di Tanah Haram.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk menghemat tenaga demi menghadapi inti dari ibadah haji di Armuzna yang memerlukan fisik dan tenaga," jelasnya.
Kepada jemaah haji, Kiflin mengimbau untuk tetap menggunakan sandal jika keluar hotel, termasuk ke Masjidil Haram untuk menghindari kaki terbakar.
"Jika masuk ke Masjidil Haram, jemaah haji harus membawa kantong sandal, sehingga sandal dapat diamankan dalam kantong tersebut dan dibawa serta, karena sudah banyak jemaah haji yang kakinya melepuh akibat memberanikan diri berjalan di aspal di siang hari tanpa sandal," ungkapnya.
"Terakhir, jangan lupa untuk banyak bersyukur karena telah tiba di Tanah Haram”, tutupnya.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024