
Kamabigus MTsN 1 Tolitoli Ajak Siswa Maknai Dasa Dharma Pramuka

Ket: Kegiatan Upacara Pembukaan Persami Pangkalan Gudep MTs Negeri 1 Tolitoli yang dibuka oleh Kamabigus MTN1 Tolitoli Salmin Yahyar, S.Pd.I di Bumi perkemahan MTs negeri 1 Tolitoli .Jumat,04/03/2022
MTsN 1 Tolitoli (Kemenag Sulteng) -- Kegiatan Pembukaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Pangkalan Gudep MTs Negeri 1 Tolitoli dibuka oleh Kamabigus (Kepala Majelis Gugus Depan) MTsN 1 Tolitoli Salmin Yahyar, Jumat (4/2).
Dalam amanatnya Salmin selaku pembina upacara kegiatan pembukaan Persami, mengajak para siswa agar memaknai apa yang terkandung dalam Dasa Dharma Pramuka .
“Dasa dharma merupakan pedoman mulia yang harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Menurutnya, dasa dharma memuat pokok-pokok moral yang menjadi dasar anggota pramuka dalam menjalankan tugas. Mengamalkan dan memaknai dasa dharma anggota pramuka dapat menanamkan nilai nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan.
Salmin mengatakan kepada peserta Persami agar mengikuti semua kegiatan dan program Persami dengan baik dan sungguh-sungguh, karena semua bentuk kegiatan walaupun sifatnya permainan atau kegiatan lainnya adalah bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter.
Kegiatan Persami pangkalan Gudep MTs Negeri 1 Tolitoli diikuti seluruh anggota Pramuka para siswa dan siswi MTs negeri 1 Tolitoli dengan jumlah tiga belas regu. Pada setiap regu satu bina damping dari wali kelas.
Ikut serta dalam kegiatan ini Kak Abriawan selaku pengurus Kwaran Kecamatan Dondo didampingi beberapa rekannya, anggota Bantara Kwartir Ranting Kecamatan Dondo.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029