KAKANKEMENAG TOJO UNA UNA RESMIKAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
Ampana (Kemenag Touna) – Sebagai upaya meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat, Kementerian Agama RI melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah mengembangkan dan membangun sarana prasarana gedung balai nikah dan manasik haji yang lebih representatif di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui skema pembiayaan SBSN, sejak tahun 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una telah berhasil membangun gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di beberapa kecamatan. Di tahun 2018 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una berhasil membangun satu gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Kecamatan Una-Una, yang diresmikan penggunaannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una H. Nasruddin L. Midu, Selasa (5/2).
Dalam sambutannya saat meresmikan penggunaan Balai Nikah dan Manasik Haji di Kecamatan Una-Una, Nasruddin berharap dengan dibangunnya gedung ini, semangat bekerja aparatur KUA semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta para penyuluh non pns agar membangun komunikasi dengan Kepala KUA terkait pembinaan keagamaan agar lebih memaksimalkan tugas-tugas penyuluhannya. Terkait dengan aliran sesat Nasruddin juga menghimbau agar Kepala KUA membangun koordinasi dengan Polisi, TNI, dan Kejaksaan Negeri supaya aliran tersebut tidak berkembang dan tidak merisaukan masyarakat.
Acara peresmian ini selain dihadiri oleh para pejabat di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tojo Una Una juga dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, para pejabat Kecamatan, Danramil, Kapolsek serta para Imam dan penyuluh non-PNS di Kecamatan Una-Una.
Ket Gmbr : Ruangan balai nikah yang baru
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama