
Donor Darah dalam rangka HAB ke-77

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kab Banggai bekerja sama dengan PMI Kab Banggai, melaksanakan donor darah di Aula lantai II kantor kemenag Jl. G. Merapi. 17 Luwuk Rabu, (4/1/2023).
Kepala Kemenag Kab Banggai Ma'sum menegaskan agar terus menjalin kerjasama dengan PMI dan bisa menjadi rutinitas setiap tiga bulan, sebagai wujud Kemenag Kab Banggai sangat peduli akan kesehatan masyarakat dan dapat menjadi ladang amal.
Perwakilan PMI Dokter Rasminah mengajak ASN Kemenag Banggai agar membiasakan diri melakukan doroh darah karena memiliki segudang manfaat. Selain tujuan amal memberikan darah kepada orang lain yang membutuhkan dengan transfusi darah, terdapat beberapa manfaat kesehatan lain yang bisa kita rasakan dari mendonorkan darah, antara lain, membantu penurunan berat tubuh, meningkatkan produksi sel darah merah, mendeteksi penyakit serius, mendapatkan kesehatan psikologis, dan menjaga kesehatan jantung.
Lanjut Rasminah, pada saat mendonorkan darah, maka tubuh akan bereaksi langsung dengan membuat penggantinya. Jadi, pendonor tidak akan mengalami kekurangan darah, karena tubuh memproduksi darah baru.
Dia juga mengingatkan pula, agar tak mendengar anggapan yang menyatakan mendonorkan darah bisa membuat tubuh menjadi lemas, Itu adalah anggapan keliru.
Kepala kantor dan seluruh jajaran ikut berpartisipasi memeriksakan diri dan hanya 31 orang yang memenuhi syarat untuk berdonor dari Penyuluh agama Islam non ASN, guru madrasah, dan pegawai administratif.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029