
Kakankemenag Banggai: Memaknai Jalan sehat Kerukunan

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kepala kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Ma’sum. MM di dampingi ketua DWP Gilda Ma’sum bersama 70 perwakilan pegawai Kemenag Banggai mengikuti jalan sehat kerukunan HAB 77 bersama 12 Kab/kota lainnya. Berkumpul di taman Vasulemo kota Palu. Sabtu, 14/01/2023.
H. Ma’sum sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan pembacaan deklarasi damai kerukunan umat beragama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat semakin bisa memahami pentingnya menjaga kerukunan dan memahami persaudaraan dalam perbedaan agama, suku, dan perbedaan lainnya. Untuk hidup berdampingan secara damai.
Sangat berharap kegiatan seperti ini semakin di giatkan untuk tahun-tahun berikutnya bukan hanya dari Kementerian Agama juga bisa digalakan seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda demi menjaga keutuhan kedamaian bangsa dan negara.
Kepala KUA Kec. Kintom H. Sapri Mariadjang bersama Istri menjadi perwakilan kedaerahan dari Kemenag Banggai dengan memakai baju adat Balantak salah satu suku yang berada di Kab. Banggai. Bersama-sama dalam jalan sehat dengan rute Jalan M. Yamin – Jl. Juanda – Jl. G. Nokilalaki – Jl. R.A. Kartini dan finish kembali di taman Vasulemo.
Dari ribuan peserta jalan santai kerukunan. Dari sekian banyak hadiah, tiga peserta kemenag banggai, Vita dan sukmawati dari satuan kerja MIN 4 Banggai dan Pengurus DWP Kemenag Banggai Ifke Jerry H. Moningka mendapatkan doorprize yang diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi tengah Drs.H. Ulyas Taha. M.Pd dan panitia pelaksana.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029