
Buka Bimbingan Catin, Kasubbag Tu Harap 35 Pasang Catin Buol Menjadi Keluarga Sakinah

Ket: Foto Kasubbag TU Kemenag Buol Sampaikan Sambutan pada Kegiatan BINWIN di KUA Biau
Buol (Humas Kemenag) - Sebelum mengikat janji pernikahan, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (bimwin) dari Kemenag melalui KUA sebelum melangsungkan pernikahan, kata Kasubbag TU Kemenag Buol, H. Muhlis Umar May saat memberikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) kepada 35 pasang Catin Buol, kamis, 6/7/2023
Kementerian Agama mewajibkan petugas KUA melaksanakan Bimwin Catin yang merupakan program unggulan KUA dalam mempersiapkan masyarakat menggapai keluarga sakinah, ujar H. Muhlis
Kasubbag TU mengungkapkan bahwa Kemenag Buol melalui KUA memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah, menjadi kewajiban kami memberikan edukasi dan bimbingan kepada Catin agar menjadi keluarga yang Sakinah.
Bimbingan Catin Ini diikuti oleh 35 Pasang Catin Buol.
M. Iqbal Lahama
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H