Buka Bimbingan Catin, Kasubbag Tu Harap 35 Pasang Catin Buol Menjadi Keluarga Sakinah
Buol (Humas Kemenag) - Sebelum mengikat janji pernikahan, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (bimwin) dari Kemenag melalui KUA sebelum melangsungkan pernikahan, kata Kasubbag TU Kemenag Buol, H. Muhlis Umar May saat memberikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) kepada 35 pasang Catin Buol, kamis, 6/7/2023
Kementerian Agama mewajibkan petugas KUA melaksanakan Bimwin Catin yang merupakan program unggulan KUA dalam mempersiapkan masyarakat menggapai keluarga sakinah, ujar H. Muhlis
Kasubbag TU mengungkapkan bahwa Kemenag Buol melalui KUA memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah, menjadi kewajiban kami memberikan edukasi dan bimbingan kepada Catin agar menjadi keluarga yang Sakinah.
Bimbingan Catin Ini diikuti oleh 35 Pasang Catin Buol.
M. Iqbal Lahama
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama