
Pemantauan Tim Itjen, Kakan Kemenag Kota Palu Sampaikan Implementasi Program Moderasi Beragama

Ket: Kakankemenag Kota Palu H. Nasruddin L. Midu, bersama Tim Itjen Kemenag RI, didampingi Kasubbag TU, H.M Talib
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kemenag Kota Palu Nasruddin L Midu, mengatakan program Moderasi Beragama telah dijalankan dengan baik oleh Kemenag Kota Palu, bahkan mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kota Palu.
Menurutnya hal ini dapat dilihat pada kondisi umat beragama di Kota Palu secara umum berada dalam keadaan aman, damai, dan kehidupan rukun antara seluruh pemeluk umat beragama, karena nilai-nilai moderasi beragama telah tertanam dalam diri umat di Kota Palu.
Demikian dikatakan Nasruddin dalam pemaparan ringkas kondisi sosial keagamaan di Kota Palu di hadapan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI di Kantor Kemenag Kota Palu, Senin (27/2/2023).
“Dalam mengimplementasikan program Moderasi Beragama sebagai program kerja Kementerian Agama, kami telah memberikan pembinaan kepada Penyuluh Agama, mensosilisasikan kepada masyarakat sampai dengan siswa-siswi, pendidik dan tenaga kependidikan di Madrasah,” jelas Nasruddin.
Nasruddin menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada tim Itjen. Ia berharap pemantauan tim Itjen dapat membawa dampak positif serta semangat baru.
“Semoga membawa dampak positif serta semangat baru bagi kami dalam mengimplementasikan Moderasi Beragama sebagai program kerja Kementerian Agama," ujarnya.
Tim Itjen Kemenag RI, berdasarkan surat tugas terdiri atas 5 orang, yakni Aceng Abdul Aziz sebagai Penanggung Jawab, Nikmatul Atiyah sebagai Pengendali Teknis, Rusdi Bahalwan sebagai Ketua Tim, Aris Yudianto dan Lis Sugiarto sebagai anggota tim.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan pemantauan terkait implementasi Moderasi Beragama pada Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Pengendali teknis Nikmatul Atiyah mengatakan bahwa, dalam rangka terwujudnya keberhasilan program pembangunan moral bangsa khususnya pemahaman beragama, Kementerian Agama membuat program prioritas tentang Moderasi Beragama. Inspektorat Jendaral mempuyai kewajiban untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Kegiatan pengawasan yang dilakukan saat ini yakni pemantauan terhadap Kantor Kementerian Agama Kota Palu yang diberikan tugas untuk melakukan kegiatan terkait moderasi beragama. Informasi minimal diharapkan dapat mengetahui secara efektif program moderasi beragama yang dilaksanakan di Kemenag Kota Palu,” ujar Nikmatul Atiyah.
Ketua Tim, Rusdi Bahalwan mengungkapkan, objek pemantauan disesuaikan dengan peta jalan moderasi beragama, sebaran anggaran moderasi beragama, serta tindak lanjut atas hasil pemetaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi aparatur Kementerian Agama yang terindikasi tidak moderat.
“Salah satu Peta jalan Moderasi beragama adalah adanya peran masyarakat dalam Penguatan Moderasi Beragama, yang melibatkan pemangku kepentingan dengan memfasilitasi program masyarakat untuk implementasi penguatan Moderasi Beragama,” ucap Ketua Tim.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa tujuan kedatangan Tim Itjen untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan program Moderasi Beragama, serta mengidentifikasi, hambatan, permasalahan yang terjadi dari efektifitas dan akuntabilitas yang ada.
Kakankemenag Kota Palu beserta jajarannya menyambut hangat dan penuh rasa kekeluargaan kedatangan Tim Itjen. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasubbag TU Kemenag Kota Palu, H. Talib, Kasi dan Penyelenggara, Pokjawas, Pokjaluh, Kepala Madrasah, Kaur TU Madrasah, Kepala KUA se Kota Palu.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H