Zakat Sebagai Pembersih Harta dan Jiwa Manusia Agar Senantiasa Fitra
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Banggai Laut Ramudin Kandja, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut memberikan sambutan pada kegiatan Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banggai Laut.
Penyaluran ZIS tersebut dirangkaikan dengan Khitanan Massal yang dibuka oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, berlangsung di Desa Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Minggu (3/7).
Dalam sambutannya, Ramudin Kandja menyampaikan BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan ZIS sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Artinya Baznas telah diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, Infaq dan sedekah" ujarnya
Menurutnya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
"Zakat sifatnya wajib sebagai pembersih harta benda dan jiwa manusia agar senantiasa fitra" tegas Ramudin
Selanjutnya, Ramudin Kandja mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banggai Laut berkat dukungan dan suportnya zakat maal bagi PNS akan berjalan pada tahun ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Sofyan Kaepa atas dukungan dan suportnya zakat Maal bagi PNS di Banggai Laut akan berjalan pada tahun ini" ungkapnya
Selain itu, Ramudin Kandja juga menghimbau pengurus BAZNAS agar dapat melakukan pendataan kembali kepada para pengusaha, pedagang maupun petani guna pengelolaan zakat maal.
"Kepada pengurus BAZNAS silahkan kembali melakukan pendataan bagi para pengusaha, pedagang maupun petani agar pengelolaan zakat di daerah kita semakin meningkat" pungkasnya (MH)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama