
Zakat Sebagai Pembersih Harta dan Jiwa Manusia Agar Senantiasa Fitra

Ket: Kasi Haji dan Bimais Kemenag Balut Ramudin Kandja saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyaluran ZIS dan Khitanan Massal oleh BAZNAS Kab. Banggai Laut
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Banggai Laut Ramudin Kandja, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut memberikan sambutan pada kegiatan Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banggai Laut.
Penyaluran ZIS tersebut dirangkaikan dengan Khitanan Massal yang dibuka oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, berlangsung di Desa Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Minggu (3/7).
Dalam sambutannya, Ramudin Kandja menyampaikan BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan ZIS sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Artinya Baznas telah diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, Infaq dan sedekah" ujarnya
Menurutnya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
"Zakat sifatnya wajib sebagai pembersih harta benda dan jiwa manusia agar senantiasa fitra" tegas Ramudin
Selanjutnya, Ramudin Kandja mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banggai Laut berkat dukungan dan suportnya zakat maal bagi PNS akan berjalan pada tahun ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Sofyan Kaepa atas dukungan dan suportnya zakat Maal bagi PNS di Banggai Laut akan berjalan pada tahun ini" ungkapnya
Selain itu, Ramudin Kandja juga menghimbau pengurus BAZNAS agar dapat melakukan pendataan kembali kepada para pengusaha, pedagang maupun petani guna pengelolaan zakat maal.
"Kepada pengurus BAZNAS silahkan kembali melakukan pendataan bagi para pengusaha, pedagang maupun petani agar pengelolaan zakat di daerah kita semakin meningkat" pungkasnya (MH)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029