Penerima Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat Ikuti Pembekalan
Palu (Kemenag Sulteng) --- Setelah melakukan verifikasi lapangan pada awal Juni lalu, Tim Asesmen Lapangan penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat menggelar pembekalan bagi 10 orang penerima manfaat dari bantuan tersebut di Ruang DWP Kemenag Kota Palu, Senin (13/06).
Para penerima manfaat, diumumkan melaui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu Nomor 130 Tahun 2022.
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu yang hadir saat pembekalan mengatakan, bahwa bantuan ini merupakan program dari Kemenag RI dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan zakat dan wakaf di KUA Kecamatan.
“Bantuan ini dari Kemenag RI lewat DIPA Kemenag kota Palu yakni Seksi Bimais, kalian (penerima manfaat) akan didampingi oleh tim pendamping selama tiga tahun, untuk membantu dalam upaya pengembangan usaha nantinya,” tuturnya.
Lanjut Nasruddin, para penerima manfaat diharapkan harus betul-betul mempunyai niat yang baik dan kuat untuk mengembangkan usahanya kedepan.
“Karena kalau usaha kalian ini berhasil, bisa menjadi contoh pemberdayaan ekonomi umat bagi usaha lain yang berada di Sulawesi Tengah maupun contoh bagi provinsi lain,” tambahnya.
Kakankemenag Kota Palu itu juga menyampaikan, di samping berusaha, bahwa membangun hablum minallah penting bagi seorang usahawan untuk keberhasilan dan keberkahan usaha.
"Bangun kepercayaan, kejujuran, jangan lupa shalat, berdoa dan sedekah, berusaha sambil beribadah, agar apa yang didapatkan bisa menjadi berkah, " harapnya.
Sementara itu, Hader Siraju Ketua Tim Asesemen yang juga Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Palu mengatakan pembekalan ini dimaksudkan agar para penerima manfaat dapat mengelola dana yang diberikam secara maksimal, sehingga produktifitas usaha mereka dapat meningkat dan benar benar dirasakan manfaatnya.
“Kemenag lebih mengutamakan kepada masyarakat yang kurang mampu, terdampak Covid-19, kelompok binaan penyuluh, tentunya sesuai kriteria dalam Juklak, kami berharap lewat pembekalan ini, mereka dapat memaksimalkan bantuan yang diberikan,” tegas Hader.
Setelah melalui proses penjaringan dan pembekalan, para penerima manfaat masih akan diverifikasi oleh Tim Asesmen Kemenag RI, yang dijadwalkan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juli mendatang.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama