
Binwin Pranikah Remaja Usia Sekolah Kemenag Morut Diikuti 80 Peserta

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 80 siswa mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah, Senin (4/10/2022). 80 siswa tersebut terdiri dari 40 pelajar MA Alkhairaat Petasia dan 40 siswa SMK Negeri 1 Petasia. Kegiatan dilaksanakan di aula MA Alkhairaat Petasia.
Diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kantor Kemenag Morowali Utara, Abu Bakren, para siswa mengikuti kegiatan dari awal sampai selesai dengan tertib. Melalui kegiatan tersebut, Abu Bakren mensosialisasikan peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terutama mengenai batas usia minimal calon pengantin yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupu bagi perempuan. Abu Bakren juga menjelaskan risiko stunting yang bisa ditimbulkan akibat pernikahan anak usia dini.
Selain Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, hadir pula narasumber dari Dinas Kesehatan, dalam hal ini Imelda, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Puskesmas Kolonodale. Dalam materinya, Imelda mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum seseorang menikah. Pertama adalah persiapan fisik, termasuk didalamnya pemeriksaan tanda-tanda vital seperti tekanan darah, kadar gula, hipertensi dan lain-lain. Kedua, calon pengantin harus memperhatikan asupan gizi yang seimbang. Berikutnya imunisasi dalam rangka mendapatkan kekebalan sehingga apabila memasuki masa kehamilan dan melahirkan, ibu dan bayi terlindungi dari penyakit tetanus. Keempat adalah kesehatan jiwa dan harmonisasi pasangan suami istri.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Abdul Mun’im mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting diikuti oleh siswa karena usia mereka adalah usia yang sangat rentan terpengaruh segala macam gangguan. Usai dimana anak-anak tidak berpikir akan resiko dibelakang, tetapi cenderung melakukan apa yang mereka inginkan tanpa memperhitungkan baik buruknya, termasuk didalamnya adalah persoalan pergaulan dengan lawan jenis.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029