
PDWK Bagi Guru Agama Di Kemenag Sigi Resmi Ditutup

Ket: Plh. Kakankemenag Yahya Landua, S.Ag resmi menutup kegiatan PDWK di aula Kemenag Sigi
Sigi (Kemenag Sulteng) - Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran yang dilaksanakan Balai Diklat Manado di Kantor Kementerian Agama Kab.Sigi pagi ini resmi ditutup oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Yahya Landua, S.Ag di aula Kemenag Sigi (13/8/2022).
Dalam Sàmbutannya, Yahya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan di Kemenag Kabupaten Sigi mengingat masih banyaknya baik guru Madrasah, guru PAI dan guru PAG belum mengikuti kegiatan ini.
"Tentu harapannya semoga ada lagi PDWK berikutnya dilaksanakan di Kabupaten Sigi, sehingga ilmu yang didapatkan melalui Pelatihan ini dapat diterima guru di Kabupaten Sigi secara merata" imbuh Yahya.
"Kepada Guru-guru yang sudah mengikuti Diklat Pendekatan Santifik ini diharapkan dapat lebih memahami dan mengaktualisasikan Pembelajaran dengan kurikulum yang ada" harapnya.
Yahya Landua yang juga sebagai Kasubag TU sangat mengharapkan kepada guru-guru agar dapat menjadi contoh keteladanan yang baik kepada murid-muridnya dan terus berupaya berinovasi dan profesional dalam tugas dan fungsinya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Tuti Nurdjannah Amba, SE mengharapkan agar hasil diklat yang sudah didapat selama 6 (enam) hari ini bisa memberikan motivasi lebih kepada guru-guru lain.
"Paling tidak, teristimewa kepada diri sendiri harus dapat lebih baik lagi melakukan pembelajaran di Sekolah/Madrasah" harapnya.
Pada sesi akhir dilanjutkan dengan foto bersama.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029