Kakankemenag Palu Pimpinan Rapat Koordinasi Lintas Lembaga Bahas PPKM Level Empat

Ket: Kakankemenag saat membawakan sambutan didalam rapat
Palu (Kemenag Sulteng)--- Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Wali Kota Palu Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu. Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Barat, melaksanakan rapat koordinasi lintas lembaga, Jum'at,(13/08) di ruang Balai Nikah.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu bersama Camat Palu Barat. Rapat ini juga diikuti oleh Kepala KUA Palu Barat, Haerullah M. Arif selaku inisiator rapat dan Lurah Se-Kecamatan Palu Barat.
Nasruddin yang beberapa waktu lalu bertemu Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid mengatakan, bahwa Wali Kota berharap peran serta ASN Kemenag untuk turut mensosialisasikan Instruksi serta Surat Edaran yang berkaitan dengan PPKM, khususnya tentang hal yang berkaitan dengan akad nikah dan resepsi pernikahan.
Kegiatan Akad Nikah sendiri tetap diperbolehkan untuk digelar namun tidak demikian untuk resepsi pernikahan.
Nasruddin mengatakan bahwa akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA atau masjid dengan jumlah tamu maksimal 15 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (Proses) 5 M. sedangkan resepsi pada masa PPKM ditiadakan.
"Akad nikah dipersilahkan, namun Pak Wali Kota menegaskan bahwa resepsi pernikahan dilarang, karena rawan menimbulkan kerumunan, "Kata Nasruddin.
Dalam pengawasannya dilapangan, Kakankemenag Kota Palu itu mengatakan diperlukan koordinasi antar lembaga, yakni pihak kelurahan dan pihak KUA.
"Pihak KUA harus mensosialisasikan larangan ini kepada para calon mempelai sebagai tindakan preventif," Pesan Nasruddin.
Resepsi pernikahan sendiri menjadi salah satu klaster yang banyak menjadi penyebab penularan Covid-19. Kasus perkembangan Covid-19 Kota Palu memiliki tren meningkat beberapa waktu terakhir, dalam laporan Pusdatina Covid-19 Sulteng, Kota Palu menempati peringkat pertama dari 12 kabupaten 1 kota di Sulteng. Dengan jumlah kumulatif per 13 Agustus 2021 sebanyak 7.110 kasus.
Hal lain yang menjadi fokus dalam rapat yakni tentang sistem kerja ASN Kemenag, Nasruddin menegaskan bahwa harus tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN Kemenag di Masa Pandemi Tahun Kedua.
"Jadi sistem kerja WFH (Work From Home) itu 100 persen, terkecuali pada
Satker yang memberikan pelayanan publik, maksimal 25 persen dan harus menerapkan Prokes yang ketat," tegas Nasruddin kepada peserta.
PPKM level empat di Kota Palu berlangsung hingga tanggal 23 Agustus 2021, Nasruddin berharap lewat ikhtiar pembatasan ini, penyebaran kasus Covid-19 bisa mengalami penurunan.
"Jika kita semua taat dan berikhtiar, saya yakin kebijakan ini akan efektif, " pungkasnya.
(Fuad)
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.