
15 Pramubakti Terima Paket Sembako DI Kantor Kemenag Donggala

Ket: Kepala kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, menyerahkan 15 paket sembako dari Baznas Donggala kepada pegawai Honorer di Kantor Kemenag Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Donggala, kembali menyalurkan bantuan paket sembako kepada pramubakti di Kantor Kemenag Donggala, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh wakil Ketua tiga Baznas Donggala, Sri Mutmainnah, pada tanggal 13 Juli 2021.
H.Rusdin, mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Baznas Donggala proaktif menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu secara Finansial di Kabupaten Donggala ini, termasuk pegawai Honorer di Kantor Kemenag Donggala, memberikan santuanan berupa sembako sebanyak 15 paket, sesuai kemampuan dana yang sudah terkumpul kemudian disalurkan kepada warga yang tidak mampu.
Lanjut Rusdin, bahwa keberadaan Baznas di Kabupaten Donggala merupakan mitra Kementerian Agama Kabupaten Donggala, programnya membantu Pemerintah Donggala untuk menangani warga yang tidak mampu, dengan menyalurkan bantuan kepada mereka yang tidak mampu dari segi ekonomi dengan dana yang dikumpulkan dari Zakat Profesi dan Infaq sumbernya dari Instansi Pemerintah, pengusaha dan masyarakat yang mampu di Kabupaten Donggala ini, tutur Rusdin.
Semetara itu di tempat yang terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Donggala, Amiruddin Landima, menyalurkan paket sembako peduli kepada para tukang Ojek di Kota Donggala, sekedar membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka di masa pandemi Covid -19, karena kehidupan mereka sangat terpengaruh pada kondisi sekarang, hal ini berdasarkan hasil obsevasi yang kami lakukan di lapangan, ternyata keluhan mereka hampir sama semua tentang konsumtif hari-hari tidak terpenuhi, dari hal tersebut maka kami dari Baznas Donggala ikut perihatin sehingga kami menyalurkan paket sembako di beberapa pangkalan ojek di Kota Donggala ini, ujar Amiruddin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029