
Pengukuhan Satgas Anti Narkoba MA Alkhairaat Pusat Palu

Ket:
Palu (MA Alkhairaat Pusat Palu) – Keterlibatan pelajar dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan. Hal ini yang mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di lingkungan sekolah.
MA Alkhairaat Pusat Palu, yang berkomitmen untuk menjadikan sekolah yang bebas narkoba, turut berpartisipasi dalam program yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu. Dan salah satu peran tersebut yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba MA Alkhairaat Pusat Palu dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, AKBP Baharuddin, bertempat di SMK Yadika Palu (Sabtu, 23/102021). BNN Kota Palu bertekad untuk mewujudkan Sulteng bebas narkoba dengan memerangi peredaran narkoba termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba MA Alkhairaat Pusat Palu, Dianawati, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada peserta didik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengatakan bahwa satgas ini menjadi salah satu upaya dari satuan pendidikan dalam memutus jaringan peredaran narkoba di lingkungan sekolah yang dapat merusak masa depan generasi muda.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029