
Buka Workshop Peningkatan Kompetensi Guru, Kakankemenag : Guru Harus Kuasai Tekhnologi Informasi

Ket: kakankemenag Tolitoli Muchlis saat membuka kegiatan Workshop peningkatan mutu profesionalisme guru madrasah di era new normal di MIN 2 Tolitoli, Kamis (22/4/21).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Guru merupakan ujung tombak dalam suatu lembaga pendididkan madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang baik.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis saat membuka kegiatan Workshop Peningkatan Mutu Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Era New Normal yang dilaksanakan oleh MIN 2 Tolitoli, Kamis (22/4/21).
Olehnya itu, bagaimana seorang guru itu harus terus diasah wawasannya, keterampilannya dan pengetahuannnya secara terus menerus dalam rangka meningkatkan kompetensinya secara maksimal, Jelas Muchlis
Muchlis berharap kepada semua guru-guru untuk dapat menguasai tekhnologi informasi. apalagi di era new normal sekarang pembelajaran sekarang ini serba digital olehnya itu kakankemenag menginginkan semua guru harus bisa menguasai teknologi informasi, tegasnya.
“Jika seorang guru tidak bisa menguasai tekhnologi informasi sudah dipastikan guru itu akan ketinggalan informasi. olehnya itu dengan adanya workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi seorang guru dalam menguasai tekhnologi informasi”, ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag TU, Plt. Kasi Penma, Pengawas Madrasah serta diikuti guru-guru induk KKM MIN 2 Tolitoli.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H