
Kankemenag Tojo Una Una Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Periode 2019-2024

Ket:
Kemenag (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una – Una H. Abd Muluk Lanonci didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Arzaq Syahrir Saini menghadiri peresmian pengangkatan/janji Anggota DPRD Kab. Tojo Una Una Masa Jabatan 2019-2014 di Gedung Paripurna Dewan setempat Kamis 23/06/2022.
Satu Anggota DPRD merupakan pengganti antar waktu ( PAW) yaitu Robi A. Kuka, SH masa jabatan 2019-2024 dilantik pada kesempatan tersebut.
Turut hadir pada acara tersebut oleh Wakil Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu, Sekretaris Daerah, Kapolres Tojo Una Una, Ketua DPRD Tojo Una Una., Kepala dinas terkait serta unsur terpenting dalam undangan tersebut.
Wakil Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu mengucapkan selamat mengemban tugas dan Amanah rakyat kepada Anggota Pengganti Antar Waktu ( PAW) yang baru saja mengucapkan janji
Sementara itu ketua DPRD H. Mahmud Lahay dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikannya semoga apa yang menjadi Amanah rakyat bisa disinegritaskan melalui program program cemerlang untuk menjaga arwah sebagai anggota DPRD Kab. Tojo Una Una, kedepannya dalam melaksanakan tugas tugas pemerintah dan fungsi DPRD sebagai Wakil rakyat. ujarnya
Pelaksanaan pengambilan sumpah oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Arzaq Saini kepada Robi Kuka, SH. Selain itu Kepala Kemenag Tojo Una Una mengucapkan selamat dan berharap semoga Anggota DPRD sebagai pengganti antar waktu dapat menjalankan tugas dengan baik untuk menyampaikan aspirasi Rakyat sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Tojo Una Una yang sejahtera.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029