
Kakankemenag Palu Silaturahmi bersama MGMP PAI tingkat SMP

Ket: Kakankemenag menerima buah tangan berupa buku karya Eni Indra Ketua MGMP PAI Tingkat SMP Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) --- Semangat keikhlasan seorang guru lebih utama dari guru yang sekedar hadir, karena kehiklasan adalah kunci penting bagi seorang guru untuk mentransfer ilmunya kepada para siswa. Demikian potongan kaidah yang disampaikan Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L.Midu saat menghadiri acara silaturahmi MGMP PAI tingkat SMP se Kota Palu, di SMPN 3 Kota Palu, Kamis (04/03).
Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag didampingi oleh Pejabat Pengawas Pendis Nurlaili dan beberapa Pengawas Pembina PAI, Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Palu, Wiji Slamat dan Ketua MGMP PAI Kota Palu Emi Indra yang juga merupakan instruktur nasional PAI.
Silaturahmi ini merupakan rangkaian kunjungan yang dilakukan oleh Kakankemenag dalam memenuhi undangan silaturahmi para guru MGMP PAI sejak dirinya menjabat pada pertengahan Januari yang lalu.
Momen berlangsung akrab, selain menjadi forum mengenal antara satu sama lain dalam kesempatan ini juga membahas beberapa persoalan, diantaranya pentingnya implementasi moderasi beragama bagi para guru dan siswa, tantangan bagi guru agama di era digital, kompetensi guru, peran sekolah dalam mencetak siswa potensial dimasa depan, perekrutan guru sebagai ASN PPPK, dan persoalan teknis terkait sertifikasi para guru PAI.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buah tangan berupa buku yang diserahkan oleh Eni Indra selaku penulis yang juga ketua MGMP kepada Kakankemenag, Pejabat Pengawas, Pengawas Pembina PAI dan Kepala Sekolah SMPN 3.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029