
MIN Banggai Laut Laksanakan Kelompok Kerja Madrasah di Masa Covid-19
Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh, Taslim, MM, saat memberikan sambutan pada acara KKM, Rabu (22/07/2020)
MIN Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Rabu (22/07) di Gedung MIN Banggai Laut.
Kegiatan tersebut dalam rangka Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Darurat Covid-19 oleh Induk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MIN Banggai Laut Tahun Pelajaran 2020/2021 yang diikuti oleh seluruh anggota KKM yaitu MIS Al-Alkhairat Kendek, MIS Al-Ma’arif Bungin dan MIS Al-Ma’arif Toropot.
Mengawali sambutannya Taslim menyampaikan agar pertemuan tersebut dapat dijadikan sebagai pertemuan yang keikutsertaan kita dapat membangun sebuah pikiran yang baik dan cerdas sehingga dunia pendidikan ditengah covid-19 dapat berjalan dengan lancar dan baik tanpa kendala apapun.
“Melalui pertemuan ini, kita berikan pikiran-pikiran yang terbaik demi untuk kemaslahatan umat, terutama para anak didik kita, sebagai penerus generasi kita ditahun yang akan datang”, ajaknya.
Taslim mengingatkan, harapan Pemerintah kepada kita sebagai warga negara agar tetap menjaga tiga item protokol kesehatan yaitu tetap menggunakan masker jika keluar dari tempat kita, cuci tangan dan tetap menjaga jarak, ujarnya.
Sejak Bulan Maret hingga kini, proses belajar mengajar tidak maksimal sebagaimana yang telah kita lakukan selama ini.
“Ini baru kita rasakan betapa nikmatnya dunia pendidikan dengan tatap muka setelah terbatasi dengan Covid ini, begitu banyak makna dan faedah di dalamnya”, terang Taslim
Sementara itu Kepala MIN Banggai, Laut Normasita Ladjin dalam laporannya menyampaikan bahwa pihak Madrasah telah menawarkan dua pilihan metode pembelajaran yakni melalui daring atau luring.
“Kami telah melakukan pemetaan kepada seluruh siswa tentang kemampuan ekonomi orang tuanya apakah akan memilih daring ataupun luring” jelas Norma. (SU)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029