
Memasuki Tatanan Normal Baru Kankemenag Palu Laksanakan WFO

Ket: Kantor kementerian Agama Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) – Aparatur Sipil negara (ASN) Kantor kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu kembali melakukan tugas kedinasan dikantor atau Work From Office (WFO), Jum’at, 5 Juni 2020.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam edaran Menag ini, disebutkan agar para ASN tetap menjaga kesehatan diri masing-masing dan tetap menaati protokoler kesehatan dan keselamatan kerja.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, adanya pemberlakuan WFO tidak menomorduakan kesehatan. “Kita harus mematuhi protokol Covid-19 sejak berangkat dari rumah, di perjalanan menuju kantor, dan saat melakukan tugas kedinasan di kantor,” kata Ma’sum.
Ma’sum juga mengingatkan agar seluruh tamu yang berkunjung ke kantor, wajib untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan menggunakan masker sebelum masuk. Hal ini merupakan tindakan preventif yang berlaku di Kantor Kemenag Kota Palu, jelasnya.
Meskipun WFO, dalam surat edaran Menag tersebut masih memberlakukan penyesuaian sistem kerja dengannWFH (Work From Home). Adapun WFH tersebut, disyaratkan untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(fuad)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H