Memasuki Tatanan Normal Baru Kankemenag Palu Laksanakan WFO
Palu (Kemenag Sulteng) – Aparatur Sipil negara (ASN) Kantor kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu kembali melakukan tugas kedinasan dikantor atau Work From Office (WFO), Jum’at, 5 Juni 2020.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam edaran Menag ini, disebutkan agar para ASN tetap menjaga kesehatan diri masing-masing dan tetap menaati protokoler kesehatan dan keselamatan kerja.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, adanya pemberlakuan WFO tidak menomorduakan kesehatan. “Kita harus mematuhi protokol Covid-19 sejak berangkat dari rumah, di perjalanan menuju kantor, dan saat melakukan tugas kedinasan di kantor,” kata Ma’sum.
Ma’sum juga mengingatkan agar seluruh tamu yang berkunjung ke kantor, wajib untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan menggunakan masker sebelum masuk. Hal ini merupakan tindakan preventif yang berlaku di Kantor Kemenag Kota Palu, jelasnya.
Meskipun WFO, dalam surat edaran Menag tersebut masih memberlakukan penyesuaian sistem kerja dengannWFH (Work From Home). Adapun WFH tersebut, disyaratkan untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(fuad)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama