
Hari Pertama Gunakan Aplikasi Pusaka, ASN MAN Biau Sibuk Memegang Gawai

Ket: Kesibukan Pegawai ASN MAN Biau Pagi ini saat Melakukan Proses Presensi Datang di Aplikasi Pusaka-Biro HDI Kemenag
Buol (Humas MAN Biau) – Ala bisa karena biasa artinya segala kesukaran tidak akan terasa lagi jika sudah terbiasa berbuat. Mungkin pepatah ini cukup cocok disandingkan dengan pemandangan aktivitas guru ASN yang tampak pagi ini di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri(MAN) Biau. Sejumlah guru yang baru saja tiba di madrasah, langsung membuka gawainya dan melakukan proses presensi datang di aplikasi Pusaka-Biro HDI Kemenag sambil sesekali bersalaman dengan siswa yang baru saja memasuki gerbang madrasah, Rabu (01/02/2023).
Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Isman nampak memantau aktivitas perdana para guru ASN tersebut dengan didampingi oleh pelaksana harian (Plh) Hamzah. Aktivitas baru dengan kesibukan baru tentu juga menuntut kebiasaan baru untuk lebih mendisiplinkan diri agar bisa beradaptasi dengan aturan baru. Jika sebelumnya presensi datang dan pulang para pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan melalui alat finger print, maka kini hanya tenaga guru dan pegawai Non-ASN saja yang masih melakukan itu. Sedangkan para ASN madrasah tampa terkecuali wajib menggunakan presensi yang tersedia dalam room Aplikasi Pusaka.
“Berdasarkan pantauan saya pagi ini, para pegawai ASN MAN Biau tidak mengalami kesulitan berarti saat melakukan proses presensi ataupun saat menginput laporan kerjanya. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ke depan nanti akan ada masalah sekaitan dengan jaringan internet yang lelet utamanya saat cuaca mendung. Nah, menyikapi hal tersebut selain melakukan presensi pada aplikasi Pusaka, saya juga menghimbau mereka untuk mengisi daftar hadir manual yang telah disiapkan di ruang TU”, Ucap Isman.
Masih pada kesempatan yang sama, Kaur TU MAN Biau ini juga menyatakan bahwa ia menyambut positif penggunaan aplikasi Pusaka ini, karena sangat berkaitan erat dengan kinerja guru utamanya dari aspek kedisiplinan pegawai, ujarnya. (SH-MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029