
2019 KAKANKEMENAG TERAPAKAN APEL PAGI DAN SORE

Ket: Suasana Apael Sore Senin 7 januari 2019 Kemenag Buol
Buol,( Humas Kemenag ),- Senin Pertama di bulan januari, Kemenag Buol terapkan aturan segenap karyawan karyawati di Kantor Kemenag Buol untuk melaksanakan apel pagi waktu masuk jam kerja dan apel sore seusai jam kerja setiap hari kerja sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan disiplin Apartur Sipil Negara (ASN).
Kakan kemenag buol, Drs H. Nadjamuddin Baropo, M.Pd, menghimbau dan menegaskan kepada setiap ASN Kemenag Buol harus rajin mengikuti apel setiap pagi dan sore. Dengan begitu, sikap ASN sudah mencerminkan dedikasi dan loyalitas tinggi. Bukan cuma pada pimpinan, tapi juga kesetiaan terhadap dirinya sendiri serta negara.
Pelaksanaan apel dua kali sehari ini, kata Nadjamuddin, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai, sehingga jika tidak mengikuti tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yaitu penerapan sanksi.
Diketahui selama ini rutinitas apel pagi dan sore yang dilaksanakan setiap hari tersebut, baru tahun ini diterapkan di kemenag buol sebagai komitmen kemenag buol untuk lebih meningkatkan kedisiplinan ASN nya ujar nadjamudin dalam amanatnya dalam apel pagi senin, 7/1/2019.
Penulis : ( Iqbal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029