Pembinaan ASN, Sekjen Bahas Lima Program Prioritas Kemenag
Palu (Kemenag Sulteng) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar, usai kunjungannya di IAIN Palu, memberikan pembinaan ASN di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Sabtu (20/2). Pertemuan digelar terbatas dan berlangsung tertib dan lancar sesuai protokol Kesehatan 5M.
“Saya menyampaikan Program Prioritas Kementerian Agama yang perlu Kita Ketahui bersama,” kata Nizar menyampaikan arahannya di hadapan perwakilan pejabat eselon III dan IV serta PNS Kemenag Sulteng.
Program pertama, yaitu peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Menurut Nizar, salah satunya dengan penguatan penjaminan mutu Pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antar satuan Pendidikan.
“Bagaimana menciptakan sekolah/madrasah yang berkualitas dan mampu mengikuti daya saing tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Indikatornya adalah capaian prestasi yang dimiliki para siswa. Hal ini selalu diupayakan Ditjen Pendis dalam meningkatkan prestasi khususnya pada level internasional, prestasi di luar negeri oleh siswa madrasah. Sementara pada level nasional, siswa madrasah mampu bersaing dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Perlu komitmen yang besar untuk mengembangkan kualitas pembelajaran di sekolah/madrasah, ungkap Nizar.
Program prioritas kedua adalah peningkatan produktivitas dan daya saing. Dalam konteks siswa madrasah, hal ini dapat ditempuh dengan pendidikan dan pelatihan vokasi, bisa kerjasama industri. karena tidak semua siswa dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, sehingga pendidikan voaksi menjadi opsi” terang nizar.
Program ketiga, Kata Nizar, adalah revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, yang merupakan amanat presiden, yaitu revolusi mental dalam sistem Pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong dan budi pekerti. Revolusi mental dilakukan untuk penguatan budaya bersih melayani dan responsif.
Selanjutnya program keempat adalah Penguatan moderasi beragama, yang saat ini masih menjadi skala prioritas Kemenag, “Bagaimana menyemayamkan moderasi beragama ke seluruh ASN Kita di Kemenag, bahkan amanat program prioritas nasional, ini menjadi jawab Kita ke depan,” ungkapnya,
Program yang terakhir adalah, Reformasi birokrasi dan tata Kelola. Kemenag telah melaksanakan amanat Permenpan-RB dengan melakukan penyetaraan jabatan administrasi dan pengawas disetarakan dengan fungsional, yang merupakan upaya dalam pemangkasan birokrasi.
Nizar mengharapkan untuk tata kelola administrasi, dilakukan transformasi digital. “Semua layanan, Saya harapkan digital, bisa online semuanya. Tidak perlu lagi tatap muka, Saya mau terapkan ini di Sekjen (Kemenag RI),” katanya.
Sehubungan hal itu, menurut Nizar, ratusan aplikasi Kemanag harus terintegrasi. Saat ini telah hadir MOS (MORA One Search). “Jadi cukup klik Kita sudah tahu informasinya. Jadi bisa dipisahkan mana data yang bisa diketahui umum mana yang tidak, semoga di Tahun 2022 sudah bisa merasakan manfaat ini, harapnya.
Diakhir paparannya, Nizar menekankan agar manajemen ASN dapat memenuhi tiga hal. Yakni; berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan Kinerja.
Menurutnya kualifikasi pegawai dilihat dari keilmuan yang dimiliki, misalnya, Sarjana Akuntansi, maka ditempatkan di Bidang Keuangan, artinya sudah sesuai dan memenuhi kualifikasi, setelah itu dilihat lagi kompetensinya dengan uji kompetensi. Yang akan menjadi syarat saat dilakukan mutasi, atau rotasi pegawai. Ketika ada pegawai yang tidak memenuhi kompetensi bukan diberhentikan tapi diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan.
Dalam hal kinerja, ASN tidak asal bekerja, tapi berkinerja, artinya ada target output capaian yang dihasilkan. Perhatikan SKP (Standar Kinerja Pegawai). Kinerja berdasarkan pada Kontrak yang telah buat selama setahun, pungkas Nizar, mengakhiri paparannya. (Lilis)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama