
Rilis Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag, Menag: Semoga Manfaatnya Dirasakan Umat

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Rilis Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag, Menag: Semoga Manfaatnya Dirasakan Umat
Dalam rangka Hari Amal Bakti ke-75, Kementerian Agama melaunching Gerakan Wakaf Uang. Gerakan ini dirilis secara virtual oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hadir di lokasi acara, Menpan & RB Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh. Kegiatan ini juga disiarkan secara virtual di akun media sosial dan channel youtube Kemenag.
Menteri Agama dalam sambutannya menyatakan bahwa wakaf merupakan pilar ekonomi yang berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.
“Bagi Bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara merata oleh umat,” ujar Menag di Jakarta, Senin (28/12).
"Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat,” imbuhnya.
Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang dilaunching hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” imbuh Menag.
"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," ujarnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo berharap gerakan wakaf uang ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kementerian Agama, tetapi juga oleh ASN di seluruh Indonesia. “Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," ungkapnya.
"Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai dasar ASN adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, serta pada etika yang luhur. Pengabdian tersebut, imbuhnya, memiliki makna yang luas, termasuk kepekaan sosial dan kegotongroyongan atas apa yang terjadi di lingkungannya.
“Oleh karena itu kami mengapresiasi dan bangga, bahwa Kemenag mampu membuat kanal atau saluran ibadah sosial bagi para ASN-nya,” tambahnya.
Hingga Senin (28/12/20), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 tahun 2004.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dalam laporannya mengatakan bahwa Launching Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini dimaksudkan untuk menjadi percontohan sekaligus inisiasi ASN Kemenag dalam menggerakan wakaf uang di tanah air. Ia berharap wakaf uang ASN Kemenag ini turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.
Dalam Launching Gerakan Wakaf Uang ini, Kemenag menggandeng BWI sebagai Nazhir (pengelola) wakaf dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana wakaf yang terkumpul akan dimanfaatkan dalam bidang infrastruktur keagamaan, pendidikan, maupun pengembangan ekonomi umat.
Kegiatan launching wakaf uang diikuti para Kepala Kanwil dan ASN Kemenag di seluruh Indonesia.
Humas
Kementerian Agama RI
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H