
Rakor Pendidikan Keagamaan Islam Provinsi Sulteng 2022
Ket: Plh. Kakanwil buka Rakor Pendidikan Keagamaan Islam Sulteng di Hotel Santika Palu, Senin (4/7)
Palu (Kemenag Sulteng) - Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Makmur Muhammad Arief membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Keagamaan Islam Provinsi Sulteng tahun 2022 di Hotel Santika Palu, Senin (4/7).
Dalam sambutannya Makmur mengatakan bahwa salah satu hal yang digagas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemenag 2025-2045 yaitu terkait pendidikan keagamaan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, maka seyogianya pendidikan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam akan tetap eksis dan terus berjalan ke depannya.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah merealisasikan atau membuat komitmen undang-undang pesantren ditingkat Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa mendapatkan dukungan penuh. Disatu sisi tantangannya adalah seluruh Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam harus membangun sinergi dengan pemerintah sebab apa pun yang dilakukan semuanya bergantung dengan kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Makmur berpesan kepada seluruh peserta rakor bahwa ada 4 pilar yang perlu dibangun oleh seluruh Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yaitu: 1. penguatan komitmen kebangsaan; 2. toleransi; 3. anti kekerasan; dan 4. menghargai kearifan lokal.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Sulteng Nurlaili berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan saran kepada Kemenag Sulteng mengenai apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT), dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
"Mari manfaatkan kegiatan ini untuk saling berbagi. Semoga pasca rakor berakhir komunikasi antara kita bisa tetap berjalan agar pengelolaan dan pelayanan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam dapat semakin berkembang," harapnya.
Rakor diikuti 55 orang perwakilan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam serta seluruh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kab/Kota se-Provinsi Sulteng dan akan berlangsung hingga 6 Juli 2022. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029