Kakanwil harapkan ASN Kemenag Sulteng Pelajari KMA 494 Tahun 2020
Palu (Kemenag Sulteng) - Pasca pers rilis menteri agama tanggal 2 Juni 2020 dan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, Kementerian Agama Kabupaten/ Kota gencar melakukan sosialisasi kepada para jemaah haji.
Hal ini dilakukan agar seluruh jemaah haji mengetahui dan memahami dengan baik informasi yang benar tentang alasan pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa hak jemaah haji untuk mengetahui, dan mendapatkan penjelasan yang rinci dari Kemenag. Namun, Rusman berharap informasi tersebut tidak berhenti hanya di jemaah haji.
“Tidak hanya jemaah haji yang harus mengetahui informasi ini. Umat Islam yang tidak berangkatpun sebaiknya mengetahui alasan pemerintah mengeluarkan keputusan batal berangkat,” jelas Rusman, Kamis 18 Juni 2020.
Terkait hal ini, Kakanwil juga meminta agar ASN Kemenag Sulteng pun mengetahui bahkan mempelajari KMA tersebut.
Menurutnya, ASN sebagai penyambung informasi diharapkan dapat menjelaskan dengan baik kepada jemaah haji ataupun masyarakat yang menanyakan serta mengetahui prosedur yang harus dilakukan.
“Orang tidak akan tanya, kerjanya di bagian haji atau tidak, yang orang, masyarakat tahu, Anda adalah ASN Kementerian Agama, jadi Anda seharusnya tahu, bisa jelaskan,” tegasnya.
Kakanwil juga mengapresiasi Kemenag Kab/kota yang telah melaksanakan sosialisasi kepada jemaah haji. Kakanwil meminta kepada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kab/ kota juga Bidang PHU Kanwil, dapat melakukan proses pengembalian setoran pelunasan secepatnya, sesuai amanat KMA dan aturan Direktorat Jenderal PHU.
Untuk Sulawesi Tengah, berdasarkan laporan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Arifin, satu orang jemaah haji asal kabupaten Donggala yang sudah mengajukan pengembalian setoran lunas dan sudah terinput sistem (SISKOHAT).
Menurut Arifin, sesuai hasil rapat teknis Sosialisasi Kebijakan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Selasa 16 Juni 2020 bersama Dirjen Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, bahwa Kemenag memastikan proses pengembalian setoran pelunasan secepat mungkin (maksimal sembilan hari kerja) sudah sampai pada rekening jamaah.
Dalam rapat tersebut, kata Arifin, ditegaskan lagi bahwa Jemaah dapat meminta setoran pelunasan Bipih (Biaya perjalanan Ibadah Haji) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun Jemaah yang tidak mengambil setoran pelunasan Bipih nya, akan diberikan nilai manfaat dari Bipih yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 1442H/2021M.
KMA 494 Tahun 2020 diantaranya menjelaskan bahwa Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 1441H/ 2020M bagi seluruh WNI menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah ditetapkan sebagai jemaah haji pada PIH tahun 1442/2021M.
Kemudian setoran lunas Bipih pada PIH 1441H/2020M disimpan dan dikelola oleh BPKH. Adapun nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh paling lambat tiga puluh Hari kerja sebelum kloter pertama berangkat pada PIH 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih dapat diambil kembali oleh jemaah haji. (Lilis)
- 1 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025